INDONEWS.ID

  • Selasa, 22/09/2020 09:14 WIB
  • KPU Disarankan Lakukan Analisis Kesiapan Pilkada Serentak 2020

  • Oleh :
    • very
KPU Disarankan Lakukan Analisis Kesiapan Pilkada Serentak 2020
Fahira Idris, anggota DPD RI. (Foto: Ist)

 

Jakarta, INDONEWS.ID -- Desakan berbagai pihak agar Pilkada Serentak 9 Desember 2020 di 270 derah (pemilihan gubernur di 9 provinsi; walikota di 37 kota, dan bupati di 224 kabupaten) ditunda semakin kencang.

Baca juga : Kerusakan Lingkungan, `Macan Borneo` Caleg Golkar Siap Lawan Oligarki

Desakan ini bukan semata-mata karena banyak bakal calon kepala daerah dan beberapa penyelenggara pilkada positif Covid-19, tetapi lebih kepada adanya potensi bahwa penyelenggaraan pilkada dinilai berpotensi menjadi sumber penularan Covid-19. Potensi ini cukup besar mengingat saat ini kurva positif Covid-19 di tanah air belum juga menujukkan gejala akan melandai.

Anggota DPD RI Fahira Idris mengungkapkan, desakan berbagai pihak agar pilkada ditunda diharapkan menjadi perhatian serius baik bagi Pemerintah maupun bagi penyelenggara pemilu/pilkada (KPU, Bawaslu, dan DKPP).

Baca juga : Presiden Jokowi Minta DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT

Fahira meminta penyelenggara pemilu melakukan analisis situasi, analisis regulasi dan analisis kesiapan perangkatnya yang ada di 270 daerah serta kondisi masyarakat di daerah-daerah tersebut. Berbagai analisis ini penting bagi penyelenggara terutama KPU untuk mengetahui secara mendalam, layak atau tidak pilkada tetap digelar di tengah pandemi seperti ini.

Tantangan pilkada serentak 2020 ini, lanjut Fahira, berkali-kali lipat dari pilkada-pilkada sebelumnya. Penyelenggara terutama KPU bukan hanya harus memastikan pilkada berjalan demokratis, jujur, adil dan legitim, tetapi juga memastikan pilkada di 270 daerah ini tidak menjadi sumber penularan baru Covid-19. Tantangan sangat berat kerena menyangkut keselamatan publik.

Baca juga : Momen Kaesang-Erina Kirab Menuju Pura Mangkunegaran

“Saran saya lakukan berbagai analisis. Libatkan pakar. Mungkin ada daerah yang baik penyelenggara, calon, dan masyarakatnya memenuhi syarat untuk pilkada digelar karena masuk zona hijau. Tetapi mungkin ada juga daerah yang belum sepenuhnya siap dan aman karena kasus positif di daerah tersebut masih tinggi. Hal-hal seperti ini harus dilakukan kajian dan analisis sehingga lahir opsi-opsi baru,” ujar Fahira Idris, di Jakarta melalui siaran pers, Senin (21/9). 

Menurut Fahira, walau Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang kini sudah diundangkan menjadi UU 6 Tahun 2020 menyatakan pemungutan suara serentak yang ditunda dilaksanakan pada bulan Desember 2020 (Pasal 201A ayat 2), tetapi jika pada Desember ini tidak dapat dilaksanakan karena masih dalam situasi bencana nonalam, dapat dijadwalkan (ditunda) kembali segera setelah bencana nonalam (pandemi) berakhir (Pasal 201A ayat 3).

“Kita semua tentu ingin pilkada serentak nanti berjalan lancar demokratis, jujur, adil serta tidak menjadi sumber penularan baru. Oleh karena itu perlu analisis kesiapan, dengan harapan KPU nanti bisa memberikan opsi-opsi terbaik penyelenggaraan pilkada serentak nanti seperti apa,” ujar Senator Jakarta ini. *

Artikel Terkait
Kerusakan Lingkungan, `Macan Borneo` Caleg Golkar Siap Lawan Oligarki
Presiden Jokowi Minta DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT
Momen Kaesang-Erina Kirab Menuju Pura Mangkunegaran
Artikel Terkini
Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel
Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Bagian dari Strategi Bisnis untuk Fokus pada Lini Penjualan
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Tumbuh Untuk Menginspirasi: PNM Berikan Pelatihan Literasi Keuangan Digital Serta Kegiatan Tanggung Jawab Sosial
Strategi Sukses dalam Mengimplementasikan HRIS di Perusahaan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas