INDONEWS.ID

  • Selasa, 22/09/2020 10:59 WIB
  • Wacana Sahkan Omnibus Law Bulan Ini, KSPI: Hanya Psywar dari Pemerintah

  • Oleh :
    • very
Wacana Sahkan Omnibus Law Bulan Ini, KSPI: Hanya Psywar dari Pemerintah
Presiden KSPI, Said Iqbal. (Foto: Akurat.co)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Menyikapi wacana omnibus law RUU Cipta Kerja akan disahkan bulan ini atau Oktober nanti, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan jika pihaknya menolak omnibus law RUU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan.

Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan, sikap buruh yang sudah disampaikan kepada Wakil Ketua DPR RI, pimpinan dan anggota Panja Baleg, dan beberapa Fraksi di DPR RI adalah keluarkan klaster ketenagakerjaan dari RUU Cipta Kerja atau tidak boleh mengubah, mengurangi, dan men-down-grade isi UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca juga : Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat

"Bila ada permasalahan perburuhan yang belum diatur dalam UU No 13/2003 seperti penguatan fungsi pengawasan perburuhan, peningkatan produktivitas melalui pelatihan dan pendidikan, pengaturan regulasi pekerja industri starup, pekerja paruh waktu, pekerja tenaga ahli, dan sebagainya dalam rangka meningkatkan investasi dan menghadapi revolusi industri 4.0 maka mari kita dialog untuk dimasukan dalam omnibus law tapi tidak boleh sedikitpun mengubah apalagi mengurangi isi UU No13/2003," kata Said Iqbal melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (22/9).

Said Iqbal menilai terkait wacana atau isu RUU Cipta Kerja akan disahkan bulan ini atau Oktober, hal itu hanyalah propaganda negatif dan psywar dari pemerintah. Karena pemerintah panik di mana mayoritas rakyat termasuk serikat pekerja menolak keras RUU Cipta Kerja dan meminta tidak disahkan oleh DPR RI.

Baca juga : Tumbuh Untuk Menginspirasi: PNM Berikan Pelatihan Literasi Keuangan Digital Serta Kegiatan Tanggung Jawab Sosial

"Bahkan Wakil Ketua DPR RI dan Panja Baleg RUU Cipta Kerja kepada tim perumus yang dibentuk oleh DPR RI bersama serikat pekerja mengatakan tidak mungkin dalam waktu dekat hingga akhir tahun ini disahkan. Sekarang saja baru dibahas bab 7 dan bab 4 tentang klaster ketenagakerjaan nanti dibahas terakhir. Sementara sikap buruh seperti saya sampaikan di atas," tegasnya.

Karena itu, para buruh meminta para menteri tidak usah berkomentar yang mengintimidasi rakyat dan buruh dengan selalu mengatakan dalam waktu dekat RUU Cipta Kerja akan disahkan. Lucunya target bulan pengesahan yang disebut para menteri tersebut selalu berubah-ubah karena memang tujuannya hanya ingin psywar, intimidasi, dan menciptakan kepanikan untuk rakyat dan buruh.

Baca juga : Perkuat Semangat Persaudaraan Antara Siswa, SMP Notre Dame Gelar Paskah Bersama dan Peringatan Hardiknas 2024

"Tetapi buruh dan rakyat tidak akan terpengaruh dengan statement tersebut," ujar Said Iqbal.

Dia menambahkan, Pimpinan DPR RI, Panja Baleg, dan Fraksi di DPR RI kepada buruh dalam tim perumus mengatakan bahwa tidak ada target waktu dalam pembahasan RUU Cipta Kerja. Tetapi yang ada taget isi atau hasil RUU Cipta Kerja yang bisa diterima semua pihak, bukan maunya pemerintah saja.

Adapun yang ditolak buruh dari omnibus law RUU Cipta Kerja antara lain hilangnya UMK dan UMSK, adanya upah padat karya, kenaikan upah minimum hanya pertumbuhan ekonomi tanpa menambah inflasi, PHK dipermudah, hak upah atas cuti hilang, cuti haid hilang, karyawan kontrak seumur hidup, karyawan outsourcing seumur hidup, nilai pesangon dikurangi bahkan komponennya ada yang dihilangkan, jam kerja eksploitatip, TKA buruh kasar mudah masuk ke indonesia mengancam lapangan kerja untuk pekerja lokal, jaminan kesehatan dan pensiun hilang dengan berlakunya sistim kontrak dan outsourcing seumur hidup, dan sanksi pidana dihapus.

Ditambahkan Said Iqbal, RUU Cipta Kerja sangat liberal tidak sesuai hubungan industrial Pancasila, maka buruh Indonesia menolak omnibus law RUU Cipta Kerja. Dalam waktu dekat, Oktober dan seterusnya, buruh akan melakukan aksi besar besaran di seluruh Indonesia yang melibatkan ratusan ribu buruh. Isu yang akan disuarakan adalah tolak omnibus law RUU Cipta Kerja, naikan upah minimum UMK dan UMSK 2021 sebesar 8%, dan stop PHK massal.

"Sebaiknya pemerintah fokus dalam masalah Covid 19, ancaman jutaan PHK, dan resesi ekonomi. Tidak perlu membahas omnibus. Bohong kalau omnibus law disahkan akan menyelesaikan masalah resesi ekonomi, investor berbondong-bondong masuk ke Indonesia, dan masalah PHK akan tertanggulangi. Tidak ada satu pun negara di dunia yang membuat omnibus law RUU Cipta Kerja dalam strategi menyelesaikan masalah tersebut," pungkasnya. (Very)

 

Artikel Terkait
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Tumbuh Untuk Menginspirasi: PNM Berikan Pelatihan Literasi Keuangan Digital Serta Kegiatan Tanggung Jawab Sosial
Perkuat Semangat Persaudaraan Antara Siswa, SMP Notre Dame Gelar Paskah Bersama dan Peringatan Hardiknas 2024
Artikel Terkini
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Tumbuh Untuk Menginspirasi: PNM Berikan Pelatihan Literasi Keuangan Digital Serta Kegiatan Tanggung Jawab Sosial
Strategi Sukses dalam Mengimplementasikan HRIS di Perusahaan
Engelbertus Turot Asisten II Setda Kabupaten Maybrat Bantu Percepat Proses Akreditasi Puskesmas di Maybrat
Kabupaten Maybrat Rayakan HUT Ikatan Bidan Indonesia ke 73
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas