INDONEWS.ID

  • Selasa, 22/09/2020 17:01 WIB
  • Pilkada 9 Desember, Ada Sanksi Hukum untuk Pelanggar Protokol Covid-19

  • Oleh :
    • Mancik
Pilkada 9 Desember, Ada Sanksi Hukum untuk Pelanggar Protokol Covid-19
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.(Foto: Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri bersama KPU, Bawaslu,DKPP dan Komisi II DPR menyepakati Pilkada serentak tahun 2020 tetap dilaksanakan pada tanggal 9 Desember. Kesepakatan tersebut merupakan keputusan resmi pemerintah untuk dilaksanakan oleh 270 daerah yang melaksanakan Pilkada.

Menurut Mendagri Tito Karnavian, kesepakatan melaksanakan Pilkada tetap pada tanggal 9 Desember karena pemerintah telah menyiapkan aturan protokol kesehatan.Selain itu, ada sanksi hukum bagi mereka yang melanggar aturan protokol kesehatan selama proses Pilkada 2020.

Baca juga : Mendagri Minta Aparat Tindak Tegas Pelanggaran Prokotol Kesehatan di Pilkada 2020

"Poin lainnya yang disepakati, dalam rangka mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19 dan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, Komisi II DPR RI meminta KPU untuk segera merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Non Alam," kata Mendagri kepada media di Jakarta, Senin,(21/09/2020) kemarin.

Adapun beberapa klausul yang ditekankan dalam revisi aturan KPU tersebut, diantaranya larangan pertemuan yang melibatkan massa banyak atau kerumunan seperti rapat umum, konser, arak-arakan, dan lain-lain.

Baca juga : Kemendagri Optimis Target Partisipasi Pemilih 77,5 Persen Pilkada 2020 Tercapai

Selain itu, mendorong terjadinya kampanye melalui media daring. Mewajibkan penggunaan masker, hand sanitizer, sabun, dan alat pelindung kesehatan lainnya sebagai media kampanye.

"Kemudian penegakan disiplin dan sanksi hukum yang tegas sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, khususnya Pasal 69 huruf e dan huruf j dan 187 ayat (2) dan ayat (3), UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular khususnya Pasal 14 ayat (1), UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan khususnya Pasal 93," ujar Mendagri.

Baca juga : Kemendagri Sebut Tahapan Pilkada 2020 Sampai Saat ini Berjalan Kondustif

Penerapan KUHP bagi yang melanggar sebagaimana tertuang dalam khususnya Pasal 212, 214, 216 ayat (1), dan 218. Hal lain yang disepakati, terkait dengan pengaturan tata cara pemungutan suara, khususnya untuk pemilih yang berusia rentan terhadap Covid-19.Pengaturan rekapitulasi hasil pemungutan suara melalui e-rekap.

"Dan berdasarkan penjelasan Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI tentang rumusan dan langkah-langkah penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap penyelenggara protokol kesehatan Covid-19 selama tahapan penyelenggara Pilkada 2020, Komisi II DPR RI juga meminta agar kelompok kerja yang telah dibentuk bersama antara KPU, Bawaslu, DKPP, Kemendagri, TNI, satuan Tugas Covid-19, Kejaksaan dan Kepolisian diintensifkan," katanya.

Kelompok kerja ini lanjut Mendagri, harus mencermati setiap tahapan, terutama tahapan yang berpotensi terjadinya pelanggaran. Tahapan yang berpotensi terjadinya pelanggaran itu antara lain, tahapan penetapan pasangan calon, tahapan penyelesaian sengketa calon, tahapan pengundian nomor urut, tahapan kampanye, tahapan pemungutan suara dan perhitungan suara serta tahapan penyelesaian sengketa hasil

"Kesimpulan rapat lainnya, melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi, Komisi II DPR RI, Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP bersepakat untuk meminta penjelasan secara rinci, terukur dan berkelanjutan kepada Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 tentang status zona dan resiko Covid-19 pada setiap daerah yang menyelenggaraan Pilkada untuk mengantisipasi munculnya klaster baru Covid-19," tutupnya.*

 

Artikel Terkait
Mendagri Minta Aparat Tindak Tegas Pelanggaran Prokotol Kesehatan di Pilkada 2020
Kemendagri Optimis Target Partisipasi Pemilih 77,5 Persen Pilkada 2020 Tercapai
Kemendagri Sebut Tahapan Pilkada 2020 Sampai Saat ini Berjalan Kondustif
Artikel Terkini
Antisipasi Kebijakan Ekonomi dan Politik dalam Perang Iran -Israel
Berangkatkan Lebih dari 10 Ribu Penumpang, Mudik Gratis di Sumut Berhasil Tekan Penggunaan Sepeda Motor
Pimpinan PNM Tegaskan Program Mekaar Solusi bagi Perempuan Indonesia
Kisah Sukses Dewi, Nasabah PNM Kembangkan Bisnis Minuman Kesehatan
Modal Pinjam PNM Mekaar, Dewi Lambungkan Bisnis Minuman Kesehatan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas