INDONEWS.ID

  • Selasa, 29/09/2020 21:30 WIB
  • Menaker Klaim 10 Juta Pekerja Sudah Terima Subsidi Gaji

  • Oleh :
    • Ronald
Menaker Klaim 10 Juta Pekerja Sudah Terima Subsidi Gaji
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (Foto : Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengklaim telah menyalurkan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah kepada 10.180.341 penerima atau sebesar 87,35 persen dari total penerima tahap I-IV sebanyak 11,6 juta orang.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan per 28 September 2020, penyaluran subsidi gaji/upah tahap I telah mencapai 2.484.429 penerima (99.38%); tahap II mencapai 2.981.602 penerima (99.39%); tahap III mencapai 3.476.123 penerima (99.32%); dan tahap IV mencapai 1.238.187 penerima (46.65%).

Baca juga : Masalah APBN, Utang dan Tax Ratio Rendah: Pekerjaan Rumah Bagi Presiden Terpilih

"Penyaluran bantuan subsidi gaji/upah bagi para pekerja ini berjalan dengan baik. Namun begitu, masih ada sejumlah catatan kendala dalam penyaluran subsidi gaji/upah," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/9/2020).

Menaker Ida mengungkapkan ada beberapa catatan atau kendala penyaluran subsidi gaji/upah, jelas Menaker, di antaranya adanya duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, dan dibekukan. Selain itu, kendala lainnya adanya rekening yang tidak sesuai dengan NIK dan rekening tidak terdaftar.

Baca juga : Soal Terbitnya Aturan Menteri Ketenagakerjaan, Kemenperin: Perlu Langkah untuk Mempertahankan Industri dan Hak Pekerja

"Untuk itu,  bagi pekerja yang sesuai kriteria penerima subsidi namun hingga saat ini belum mendapatkan subsidi gaji/upah, kami imbau agar berkomunikasi dengan pemberi kerja, khususnya terkait data rekening para pekerja, guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening bank ke BPJS Ketenagakerjaan," kata Menaker Ida.

Menaker menambahkan, subsidi gaji/upah adalah salah satu upaya mendukung pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.

Baca juga : Melalui Program BUMN, Erick Thohir tingkatkan kesejahteraan keluarga pekerja di Banyuwangi

"Oleh karenanya, Kami berharap pekerja/buruh yang mendapatkan subsidi ini digunakan untuk membeli kebutuhan pokok, khususnya produk UMKM kita," ujarnya.

Demikian ia mengingatkan kepada masyarakat, pekerja, atau buruh yang ingin mengecek informasi subsidi gaji/upah dapat mengunjungi SISNAKER Kemnaker di www.kemnaker.go.id atau melalui aplikasi SISNAKER yang dapat diunduh di Google Play Store. (rnl)

 
 

 

Artikel Terkait
Masalah APBN, Utang dan Tax Ratio Rendah: Pekerjaan Rumah Bagi Presiden Terpilih
Soal Terbitnya Aturan Menteri Ketenagakerjaan, Kemenperin: Perlu Langkah untuk Mempertahankan Industri dan Hak Pekerja
Melalui Program BUMN, Erick Thohir tingkatkan kesejahteraan keluarga pekerja di Banyuwangi
Artikel Terkini
Kisah AO PNM Mekaar, Keluar Zona Nyaman untuk Beri Kenyamanan Keluarga
Paskah 2024, ASN DKI Jakarta Berwisata Bersama 500 Anak Panti Asuhan
Banjir Rendam Satu Desa di Subulussalam, Aceh
Dansatgas Yonif 742/SWY Kunjungi Salah Satu SD Darurat di Perbatasan RI-RDTL
Kawal Pemerintahan Baru, Tokoh Lintas Agama: Jika Ada Kurang-kurangnya Kita Perbaiki
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas