INDONEWS.ID

  • Sabtu, 03/10/2020 07:30 WIB
  • Gila! Transaksi 3 Jenderal Polisi di Kasus DjoTjan Bernilai Miliaran

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Gila! Transaksi 3 Jenderal Polisi di Kasus DjoTjan Bernilai Miliaran
Tiga Sosok Jenderal Polisi yang Jadi Korban Buronan Djoko Tjandra (Foto: ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Drama pelarian buronan Djoko Tjandra berbuntut pada kasus suap yang melibatkan 3 jenderal polisi. Nilai suap itu disebut-sebut bernilai miliaran. Suap diberikan Djoko Tjandra untuk memuluskannya keluar masuk Indonesia meski berstatus buron Kejaksaan Agung (Kejagung).

Jenderal Polri pertama yang terlibat dalam kasus suap ini adalah Brigjen Prasetijo Utomo. Dia menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Baca juga : Licik! Polisi Bongkar Tipu Muslihat Napoleon Masuk Sel lalu Aniaya Muhammad Kace

Keterlibatannya pada kasus suap Djoko Tjandra berujung pada pencabutan jabatan terhadap jenderal bintang satu ini pada 15 Juli lalu. Pada bulan yang sama, tepatnya tanggal 31, mulai dilakukan penahanan terhadap Prasetijo.

Latar belakang keterlibatan Prasetijo dengan Djoko Tjandra adalah ketika ia mengurus surat jalan palsu atas nama Djoko Tjandra. Surat jalan palsu ini juga menyebutkan bahwa pekerjaan Djoko Tjandra adalah sebagai konsultan Bareskrim.

Baca juga : Divonis 4 Tahun Penjara, Irjen Napoleon: Saya Pilih Mati Ketimbang Martabat Keluarga Dilecehkan

Surat jalan ini kemudian digunakan Djoko Tjandra untuk berangkat dari Jakarta ke Pontianak pada 19 Juni dan kembali lagi pada 22 Juni.

Selain surat jalan, Prasestijo juga membantu Djoko Tjandra dalam pembuatan surat sehat berkop Polri yang diterbitkan pada 19 Juni. Surat sehat ini menyatakan bahwa Djoko Tjandra bebas Covid-19. Tak sampai di situ, Prasetijo juga mengawal perjalanan Djoko Tjandra saat menggunakan jet pribadi dari Jakarta ke Pontianak.

Baca juga : Hakim Tipikor Vonis Irjen Napoleon Bonaparte 4 Tahun Penjara

Kasus suap dilakukan Djoko Tjandra juga melibatkan dua jenderal polisi lainnya. Mereka adalah Irjen Napoleon Bonaparte yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri dan Brigjen Nugroho Slamet Wibowo yang saat itu menjabat sebagai Ses NCB Interpol Indonesia Div Hubinter Polri.

Keduanya terlibat dalam dugaan penghapusan red notice Djoko Tjandra. Dalam kasus keduanya polisi menyita 20.000 dolar Amerika sebagai barang bukti kasus suap.

Dalam kasus suap red notice ini, Tim hukum Bareskrim Polri menjelaskan bahwa pada awalnya pihak Djoko Tjandra menawarkan uang sebesar Rp 3 miliar, akan tetapi nilai tersebut kemudian batal dan akhirnya Napoleon menyepakati di angka Rp 7 miliar. Uang suap sebesar Rp 7 miliar ini kemudian diberikan secara bertahap dari April hingga Mei dalam bentuk dolar Amerika dan dolar Singapura.

Terkait masalah suap ini, Napoleon dan Prasetijo telah mengakui menerima uang dari Djoko Tjandra. Meski demikian, pihaknya akan tetap melakukan klarifikasi dengan sejumlah alat bukti lain.*

Artikel Terkait
Licik! Polisi Bongkar Tipu Muslihat Napoleon Masuk Sel lalu Aniaya Muhammad Kace
Divonis 4 Tahun Penjara, Irjen Napoleon: Saya Pilih Mati Ketimbang Martabat Keluarga Dilecehkan
Hakim Tipikor Vonis Irjen Napoleon Bonaparte 4 Tahun Penjara
Artikel Terkini
Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Dirikan Dapur dan Pendistribusian untuk Korban Banjir Bandang Tanah Datar
Aksi PNM Peduli Serahkan Sumur Bor Untuk Warga Indramayu Dan Tanam Mangrove Rhizophora
PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Beras Warga Solok
Pastikan Arus Barang Kembali Lancar, Menko Airlangga Tinjau Langsung Pengeluaran Barang dan Minta Instansi di Pelabuhan Tanjung Priok Bekerja 24 Jam
Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus, Menteri Agama Dukung Penuh Pengurus LP3KN
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas