Nasional

Divonis 4 Tahun Penjara, Irjen Napoleon: Saya Pilih Mati Ketimbang Martabat Keluarga Dilecehkan

Oleh : Rikard Djegadut - Jum'at, 12/03/2021 11:59 WIB

Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada mantan Kadivhubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jakarta, INDONEWS.ID - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte tak terima divonis 4 tahun terkait kasus red notice Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Irjen Napoleon Bonaparte mengaku lebih baik mati setelah divonis 4 tahun penjara daripada martabat keluarga dikecehkan.

“Cukup sudah pelecehan martabat yang saya derita dari Juli tahun lalu sampai hari ini. Saya lebih baik mati daripada martabat keluarga dilecehkan seperti ini,” kata Napoleon di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3/2021).

Pantauan wartawan di ruang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021), setelah mendengarkan putusan hakim, Irjen Napoleon tegas menyatakan banding atas putusan tersebut.

“Saya menolak putusan hakim dan mengajukan banding,” ujarnya.

Setelah hakim keluar dari ruang sidang, Irjen Napoleon bersalaman dengan tim pengacara.

Lalu Irjen Napoleon menyapa wartawan yang hendak mengabadikan foto Napoleon. Napoleon juga tidak menyampaikan pernyataan apa pun.

“Cukup ya, sudah,” ujar Napoleon.

“Nggak perlu kan saya goyang, apa perlu saya goyang TikTok,” kelakar Napoleon sambil tertawa seperti dilansir detikcom.

Setelah menyampaikan itu, Napoleon kemudian bergoyang. Dia mengepalkan tangannya dan digerakkan.

Lalu, pinggul Napoleon digoyangkan dua kali sambil tertawa.

Dalam sidang ini, Napoleon terbukti bersalah menerima suap USD 370 ribu dan SGD 200 ribu dari Djoko Tjandra berkaitan penghapusan red notice/DPO di Imigrasi.

Hakim mengatakan sejumlah saksi dan barang bukti telah menunjukkan adanya pemberian uang dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi kepada Irjen Napoleon.

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte ini pun divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan di kasus korupsi terkait kepengurusan red notice Djoko Tjandra.

Napoleon terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*

Artikel Terkait