Jakarta, INDONEWS.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar sidang paripurna dengan sejumlah agenda, salah satunya adalah Pembicaraan Tingkat II atau pengambilan keputusan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin bertindak sebagai pimpinan sidang Paripurna pada hari ini, Senin (5/10/2020). Azis menyebutkan bahwa forum rapat Paripurna hari ini dihadiri oleh 318 anggota dari 575 anggota DPR RI.
Terkait kegiatan tersebut, ratusan Warganet memenuhi kolom komentar akun media sosial DPR RI yang menyiarkan langsung Rapat Paripurna di Gedung Parlemen. Mereka menggaungkan kalimat tolak RUU Cipta Kerja.
Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Sidang I Tahun Sidang 2020 - 2021 disiarkan langsung di sejumlah platform media sosial termasuk youtube, facebook maupun streaming resmi di laman DPR.
Di platform Facebook DPR RI misalnya dipenuhi oleh komentar menolak pengesahan RUU tersebut. Berbagai tanggapan ditumpahkan netizen di seluruh platform DPR.
“RUU Omnibus Law Cipta KerjaHumaha?” tulis Pay Santosi. “#Tolakruuomnibuslawclusterketenagakerjaan” tulis Buang Sudarman.
“DPR Tidak mewakili aspirasi rakyat,” kata Fahrin Akbar.
Salah satu warga juga menyebutkan jika RUU ini disahkan berarti warga telah keliru memilih wakil rakyatnya. “Kalau sampai disahkan berarti selama ini kita salah memilih wakil” ujar Arhy Gunawan. “Nggak usah memilih lagi anggota DPR, tidak memikirkan rakyat kecil,” sambung warga lainnya.
Sebelumnya, Pemerintah dan Badan Legislasi DPR menyepakati pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang. Setelah disetujui di tingkat satu, aturan ini akan dilanjutkan dalam pengambilan keputusann di tingkat II yaitu Rapat Paripurna yang berlangsung siang ini.
Tujuh partai menyetakan persetujuan, yaitu PDI Perjuangan, Partai Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN dan PPP. Sementara itu, dua fraksi menolak RUU ini yaitu PKS dan Partai Demokrat.
Wakil Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Achmad Baidowi mengatakan bahwa penyebaran Covid-19 jadi alasan sidang paripurna digelar hari ini.
“Tadi disepakati Bamus [Badan Musyawarah] karena laju Covid-19 di DPR terus bertambah maka penutupan masa sidang dipercepat,” katanya. (rnl)