INDONEWS.ID

  • Rabu, 07/10/2020 21:01 WIB
  • Kemendagri Buka Akses Partisipasi Ormas dan LSM dalam Percepat Penanganan Covid-19

  • Oleh :
    • Mancik
Kemendagri Buka Akses Partisipasi Ormas dan LSM dalam Percepat Penanganan Covid-19
Kapuspen Kementerian Dalam Negeri, Benni Irwan.(Foto:Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, membuka akses Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) termasuk LMS dalam upaya percepatan penanganan Covid-19.

Kemendagri mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk merangkul Ormas termasuk LSM melalui skema Swakelola Tipe lll sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018. Dengan demikian upaya penanganan Covid-19 dapat dipastikan sampai ke level terbawah.

Baca juga : Kemendagri Imbau Pemprov Maluku Gali Potensi Lokal Guna Wujudkan Pembangunan Berbasis Inovasi

Dorongan ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 440 tertanggal 6 Oktober 2020 tentang Kemitraan Antara Pemerintah Daerah dengan Organisasi Kemasyarakatan termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

SE ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Pasal 12 Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca juga : Peringati HUT ke-67 PP-PAUD, Nani Suhajar Ajak Pengurus Tingkatkan Persatuan dan Kesatuan

Staf Khusus Menteri Dalam Negeri bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga, mengatakan, SE ini merupakan petunjuk lebih rinci dan praktis dalam hal penanganan Covid-19 dan perumusan kebijakan penanganan dampak penularan Covid-19 dalam melibatkan dan atau berkoordinasi dengan kementerian maupun non kementerian, instansi pemerintah, swasta serta pihak lain.

Lebih lanjut Kastorius mengatakan isi SE Kemendagri antara lain penegasan bahwa Pemda dapat melakukan kerjasama dengan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) termasuk LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) melalui skema Swakelola Tipe lll, dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Baca juga : Kemendagri Tekankan Pembangunan Berkelanjutan Guna Menurunkan Angka Kemiskinan

Ada pun tujuan kerjasama yang diperbolehkan antara lain, dalam meningkatkan kualitas dan jangkauan layanan kesehatan dengan memberdayakan kompetensi yang dimiliki oleh Ormas termasuk LSM, meningkatkan partisipasi masyarakat datam proses pencegahan dan
penanganan Covid-19, dan meningkatkan efektifitas dan efisiensi kinerja pemerintah daerah dalam penanganan Covid-19.

Kerjasama antara Pemda dan Ormas termasuk LSM juga diharapkan memberi kesempatan pada Ormas termasuk LSM sebagai bentuk pemberdayaan dalam percepatan penanganan Covid-19. Kerjasama juga diharapkan akan meningkatkan kemampuan teknis SDM Ormas termasuk LSM dalam penanganan Covid-19.

Berdasarkan SE tersebut, barang dan jasa yang dapat disediakan Ormas termasuk LSM melalui Swakelola Tipe lll dapat berupa, Penyelenggaraan sosialisasi/penyuluhan mengenai pencegahan dan penanggulangan Covid-19, Sensus, survei, pemrosesan/pengolahan data, perumusan kebijakan publik, dan
pengujian laboratorium.

Selain itu, Pengembangan sistem, aplikasi, tata kelola, atau standar mutu kesehatan tertentu, Barang/jasa yang diberikan oleh organisasi kemasyarakatan, atau masyarakat, seperti masker, hand sanitizer, disinfektan, dan lain sebagainya.

Ada juga Barang/jasa yang pelaksanaan pengadaannya memerlukan partisipasi masyarakat, contoh: pembuatan media sosialisasi Covid-l9, kondisi terkini penanganan Covid-l9, dan lain sebagainya, Barang/jasa lainnya dalam rangka penanganan Covid-19 di daerah.

Sementara itu, menurut Kapuspen Kementerian Dalam Negeri, Benni Irwan, syarat Ormas termasuk LSM yang dapat melaksanakan kerjasama dengan Pemda melalui skema Swakelola Tipe lll, adalah berbadan hukum dan terdaftar di Kemenkumham, memiliki perangkat organisasi, mempunyai bidang kegiatan yang berhubungan dengan barang/jasa yang diadakan, memiliki neraca keuangan yang diaudit dalam 3 (tiga) tahun terakhir, memiliki alamat yang jelas, dan memiliki kemampuan teknis dan manajerial dalam menyediakan barang/jasa sejenis dalam 3 (tiga) tahun terakhir.

Selanjutnya, dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban kerjasama dengan Ormas termasuk LSM, Pemda wajib mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan.*

 

Artikel Terkait
Kemendagri Imbau Pemprov Maluku Gali Potensi Lokal Guna Wujudkan Pembangunan Berbasis Inovasi
Peringati HUT ke-67 PP-PAUD, Nani Suhajar Ajak Pengurus Tingkatkan Persatuan dan Kesatuan
Kemendagri Tekankan Pembangunan Berkelanjutan Guna Menurunkan Angka Kemiskinan
Artikel Terkini
Simak Ya! Kini Anda Bisa Dapatkan Samsung S23 Ultra di Marketplace Ini
Amicus Curiae & Keadilan Hakim
Tiga Warga Meninggal Imbas Longsor dan Lahar Dingin Gunung Semeru
Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam Bahas Situasi di Papua dan Permasalahan Tanah di Sumsel
Cegah Perang yang Lebih Besar, Hikmahanto Sarankan Menlu Retno untuk Telepon Menlu Iran Agar Tidak Serang Balik Israel
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas