INDONEWS.ID

  • Jum'at, 09/10/2020 12:30 WIB
  • Izin AMDAL dalam UU Cipta Kerja Tidak Dihapus, Hanya Disederhanakan

  • Oleh :
    • very
Izin AMDAL dalam UU Cipta Kerja Tidak Dihapus, Hanya Disederhanakan
Pemerintah memastikan tidak ada penghapusan izin analisis dampak lingkungan (AMDAL) dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) atau Omnibus Law di sektor lingkungan. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Pemerintah memastikan tidak ada penghapusan izin analisis dampak lingkungan (AMDAL) dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) atau Omnibus Law di sektor lingkungan.  Persetujuan lingkungan merupakan persyaratan dasar Perizinan Berusaha.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan, AMDAL hanya dibuat sederhana agar aturannya tidak berbelit-belit.

Baca juga : Pendaratan Perdana Pesawat Jet Berpenumpang di Bandara IKN Berlangsung Mulus

"AMDAL tidak dihapus, dan tetap ada, akan tetapi prosesnya dibuat menjadi lebih sederhana, sehingga waktu dan biaya yang dibutuhkan menjadi lebih efisien," ujar Susiwijono dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (9/10/2020).

UU Cipta Kerja mengatur bahwa prinsip dan konsep dasar AMDAL tidak berubah, tetap sesuai ketentuan sebelumnya. Perubahan hanya terkait pemberian kemudahan dalam memperoleh persetujuan lingkungan. Izin lingkungan diintegrasikan ke dalam Perizinan Berusaha untuk meringkas sistem perizinan dan memperkuat penegakan hukum.

Baca juga : Presiden Jokowi Lantik Gus Ipul Jadi Mensos, Begini Reaksi PKB

Lebih jauh Susiwijono menjelaskan, AMDAL dikembalikan kepada fungsi dan proses sebenarnya yaitu dokumen teknis dan ilmiah studi kelayakan lingkungan hidup yang kemudian digunakan sebagai syarat perizinan berusaha yang memuat ketentuan atau kewajiban dari aspek lingkungan.  Tahapan izin Lingkungan diringkas menjadi 3 tahap yaitu proses dokumen lingkungan, persetujuan lingkungan dan Perizinan Berusaha.

Hal tersebut, lanjut Susi, diperkuat dengan Pasal 1 Angka 11 yang menyebutkan bahwa AMDAL adalah kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Baca juga : KIA Permudah Akses Layanan Publik, Kepala BSKDN Minta Daerah Optimalkan Penggunaannya

Berdasarkan ketentuan lama, izin lingkungan terpisah dari Perizinan Berusaha, maka apabila ada pelanggaran dan dikenakan sanksi pencabutan izin, yang dicabut hanya izin lingkungan, izin usah tetap jalan.  Namun, di UU Cipta Kerja, izin lingkungan terintegrasi dengan perizinan berusaha, apabila ada pelanggaran dan dikenakan sanksi pencabutan izin, yang dicabut sekaligus Perizinan Berusaha.

Persetujuan lingkungan menjadi dasar penerbitan Perizinan Berusaha sebagai Keputusan Tata Usaha Negara. Pasal 24 (ayat 1-6) juga menyebutkan, dokumen AMDAL merupakan dasar uji kelayakan lingkungan hidup. Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah menetapkan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup berdasarkan hasil uji kelayakan lingkungan hidup. Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup sebagai persyaratan penerbitan Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Sementara Pasal 37 menjelaskan, Perizinan Berusaha dapat dibatalkan apabila penerbitannya tanpa memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup; atau kewajiban yang ditetapkan dalam dokumen Amdal atau UKL-UPL tidak dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan. (Very)

Artikel Terkait
Pendaratan Perdana Pesawat Jet Berpenumpang di Bandara IKN Berlangsung Mulus
Presiden Jokowi Lantik Gus Ipul Jadi Mensos, Begini Reaksi PKB
KIA Permudah Akses Layanan Publik, Kepala BSKDN Minta Daerah Optimalkan Penggunaannya
Artikel Terkini
Pendaratan Perdana Pesawat Jet Berpenumpang di Bandara IKN Berlangsung Mulus
Presiden Jokowi Lantik Gus Ipul Jadi Mensos, Begini Reaksi PKB
KIA Permudah Akses Layanan Publik, Kepala BSKDN Minta Daerah Optimalkan Penggunaannya
Tingkatkan Kinerja, Mendagri Tekankan Pentingnya Iklim Kompetitif Antar-Kepala Daerah
Kemendagri Dorong Pemda Tingkatkan PAD Guna Wujudkan Pembangunan Menuju Indonesia Emas
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
vps.indonews.id