Jakarta, INDONEWS.ID - Presiden Joko Widodo meminta masyarakat yang keberatan terhadap UU Cipta Kerja (Ciptaker) untuk menempuh jalur konstitusional.
“Sistem ketatanegaraan memang mengatakan seperti itu. Kalau masih ada yang tidak puas dan menolak silakan diajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi,” kata Presiden menangggapi aksi protes masyarakat dalam siaran langsung melalui akun Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10/2020).
Jokowi mengatakan bahwa dirinya telah melakukan rapat terbatas secara virtual pada hari ini, Jumat (9/10) dengan jajarannya termasuk para menteri dan gubernur untuk membahas tentang UU Ciptaker yang mendatangkan polemik di kalangan masyarakat setelah disahkan.
Ia mencatat setidaknya terdapat 11 klaster dalam UU tersebut yang secara umum bertujuan untuk mempercepat transformasi ekonomi.
UU itu di antaranya mengatur urusan penyederhanaan perizinan, investasi ketenagakerjaan, pengadaan lahan kemudahan berusaha riset dan inovasi administrasi, kemudahan dan perlindungan UMKM, investasi dan proyek pemerintah, serta urusan kawasan ekonomi. Presiden menegaskan bahwa Indonesia membutuhkan UU Cipta Kerja untuk membuka peluang lapangan kerja yang lebih luas.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan penanganan gugatan terkait Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) tak terpengaruh oleh kekuasaan manapun. Termasuk pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menghadiri Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi Tahun 2019 pada 28 Januari 2020 yang meminta MK mendukung Omnibus Law UU Ciptaker.
Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono mengatakan, pernyataan Jokowi tersebut merupakan pernyataan politik yang tidak bisa dihindari. Namun, Fajar memastikan MK tidak terlibat dalam dukung mendukung suatu UU.
"Sebagai pernyataan politik ya itu tak bisa dihindarkan. Tapi, semua tahulah, MK tak terlibat dalam dukung mendukung suatu UU atas nama kewenangan yang dimiliki. Saya meyakini, MK tak pernah menyampaikan pendapat atau pernyataan soal dukung mendukung UU," tegas Fajar saat dikonfirmasi, Kamis (8//9) kemarin.
Fajar memastikan, peristiwa apapun tidak akan mempengaruhi kejernihan berpikir Majelis Hakim Konstitusi. Dikatakan, MK akan tetap menangani gugatan terkait UU Ciptaker berdasarkan Undang-undang Dasar. Fajar pun meminta masyarakat untuk turut memantau proses penanganan perkara agar berjalan sesuai koridor ketentuan peraturan perundang-undangan
"Insyaallah. Untuk itu, silakan publik ikut mengawal dan memonitor setiap persidangan dan perkembangan penanganan perkara," tandasnya. (rnl)