INDONEWS.ID

  • Jum'at, 09/10/2020 21:01 WIB
  • Jokowi : Kalau Tak Puas Dengan UU Ciptaker, Silakan Lakukan Uji Materi Ke MK

  • Oleh :
    • Ronald
Jokowi : Kalau Tak Puas Dengan UU Ciptaker, Silakan Lakukan Uji Materi Ke MK
Presiden Joko Widodo (Jokowi) (Foto : istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Presiden Joko Widodo meminta masyarakat yang keberatan terhadap UU Cipta Kerja (Ciptaker) untuk menempuh jalur konstitusional.

“Sistem ketatanegaraan memang mengatakan seperti itu. Kalau masih ada yang tidak puas dan menolak silakan diajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi,” kata Presiden menangggapi aksi protes masyarakat dalam siaran langsung melalui akun Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10/2020).

Baca juga : Pulihkan Pasokan Air untuk Sentra Pangan di Sigi, Presiden Jokowi Didampingi Menteri Basuki Resmikan Bendung dan Jaringan Irigasi Gumbasa

Jokowi mengatakan bahwa dirinya telah melakukan rapat terbatas secara virtual pada hari ini, Jumat (9/10) dengan jajarannya termasuk para menteri dan gubernur untuk membahas tentang UU Ciptaker yang mendatangkan polemik di kalangan masyarakat setelah disahkan.

Ia mencatat setidaknya terdapat 11 klaster dalam UU tersebut yang secara umum bertujuan untuk mempercepat transformasi ekonomi.

Baca juga : Jokowi Lantik Menko Polhukam dan Menteri ATR/BPN Rabu, Beredar Nama Hadi Tjahjanto dan AHY

UU itu di antaranya mengatur urusan penyederhanaan perizinan, investasi ketenagakerjaan, pengadaan lahan kemudahan berusaha riset dan inovasi administrasi, kemudahan dan perlindungan UMKM, investasi dan proyek pemerintah, serta urusan kawasan ekonomi. Presiden menegaskan bahwa Indonesia membutuhkan UU Cipta Kerja untuk membuka peluang lapangan kerja yang lebih luas.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan penanganan gugatan terkait Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) tak terpengaruh oleh kekuasaan manapun. Termasuk pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menghadiri Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi Tahun 2019 pada 28 Januari 2020 yang meminta MK mendukung Omnibus Law UU Ciptaker.

Baca juga : Tanggapi Hasil Hitung Cepat Pemilu, Presiden Jokowi: Sabar, Tunggu Hasil Resmi dari KPU

Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono mengatakan, pernyataan Jokowi tersebut merupakan pernyataan politik yang tidak bisa dihindari. Namun, Fajar memastikan MK tidak terlibat dalam dukung mendukung suatu UU.

"Sebagai pernyataan politik ya itu tak bisa dihindarkan. Tapi, semua tahulah, MK tak terlibat dalam dukung mendukung suatu UU atas nama kewenangan yang dimiliki. Saya meyakini, MK tak pernah menyampaikan pendapat atau pernyataan soal dukung mendukung UU," tegas Fajar saat dikonfirmasi, Kamis (8//9) kemarin.

Fajar memastikan, peristiwa apapun tidak akan mempengaruhi kejernihan berpikir Majelis Hakim Konstitusi. Dikatakan, MK akan tetap menangani gugatan terkait UU Ciptaker berdasarkan Undang-undang Dasar. Fajar pun meminta masyarakat untuk turut memantau proses penanganan perkara agar berjalan sesuai koridor ketentuan peraturan perundang-undangan

"Insyaallah. Untuk itu, silakan publik ikut mengawal dan memonitor setiap persidangan dan perkembangan penanganan perkara," tandasnya. (rnl)

Artikel Terkait
Pulihkan Pasokan Air untuk Sentra Pangan di Sigi, Presiden Jokowi Didampingi Menteri Basuki Resmikan Bendung dan Jaringan Irigasi Gumbasa
Jokowi Lantik Menko Polhukam dan Menteri ATR/BPN Rabu, Beredar Nama Hadi Tjahjanto dan AHY
Tanggapi Hasil Hitung Cepat Pemilu, Presiden Jokowi: Sabar, Tunggu Hasil Resmi dari KPU
Artikel Terkini
Semangat Kartini dalam Konteks Kebangsaan dan Keagamaan Moderen
Kementerian PUPR Tuntaskan Pembangunan Enam Titik Sumur Bor Bertenaga Matahari di Mamuju
Kemenangan Prabowo-Gibran Peluang Bagi Pengembangan Ekonomi Kelautan dan Konektivitas Antarpulau
Musrenbang RPJPD Tahun 2025-2045, Kalimantan Barat Tawarkan Visi Pembangunan Berkelanjutan
Kemenparekraf Kick Off Akselerasi Sertifikasi Halal Produk Makanan dan Minuman di 3.000 Desa Wisata
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas