Jakarta, INDONEWS.ID - Direktur Keuangan dan Perencanaan Strategis PT Sucofindo (Persero) Budi Hartanto mengapresiasi komitmen PT PNM (Persero) dalam menetapkan, menerapkan, dan meningkatkan program antisuap.
Apresiasi itu disampaikan Budi ketika menyerahkan sertifikasi Sistem Manajemen Anti-Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016 kepada PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM di Menara Taspen pada Kamis (8/10/2020).
"Kami pun sangat mengapresiasi komitmen dari para pimpinan dan jajaran manajemen terhadap penerapan sistem anti penyuapan di perusahaan, pencapain ini harus terus dipertahankan dan diperbaharui mengingat tantangan terus berubah," kata Budi.
Dalam pertemuan yang dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan covid-19 itu, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko PT PNM (Persero) MQ Gunadi menerima langsung penyerahan sertifikat.
MQ Gunadi mengungkapkan rasa terima kasih kepada PT Sucofindo (Persero) atas sertifikat yang telah diberikan.
"Kami berterima kasih kepada PT Sucofindo atas sertifikat SMAP yang diserahkan. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk melindungi segenap insan PNM dari perilaku suap dan akibat buruk yang ditimbulkan. Melalui tata kelola perusahaan yang bersih dari perilaku suap kami meyakini akan meningkatkan sustainabilitas PNM," kata Gunadi.
Gunadi menjelaskan sertifikasi SMAP ini merupakan langkah awal, yang kemudian akan disosialisasikan kepada seluruh jajaran di PNM, sehingga diharapkan ke depan akan menjadi budaya dan value PNM yang bersih dari perilaku suap.
PNM telah melakukan proses sertifikasi penerapan Sistem Manajemen Anti-Penyuapan sesuai dengan standar internasional ISO 37001:2016. Proses tersebut dimulai dengan melakukan tahap persiapan berupa awareness, training, dan gap assessment sejak 17 Juni hingga 4 Agustus 2020.
Proses kemudian dilanjutkan dengan audit internal pada 10-14 Agustus dan rapat tinjauan manajemen pada 26 Agustus 2020. Ditahap akhir proses sertifikasi, PNM mengikuti dua tahap audit pada 3-4 September 2020 untuk audit tahap pertama dan 24-25 September 2020 untuk audit tahap kedua yang kemudian dinyatakan lulus sertifikasi pada 29 September 2020.
Sertifikat ini berlaku selama tiga tahun dan setiap tahunnya akan dilakukan surveillance audit oleh pihak assessor dari PT Sucofindo (Persero).*