INDONEWS.ID

  • Sabtu, 10/10/2020 22:01 WIB
  • Kemendikbud Larang Mahasiswa Demo Menolak Omnibus Law

  • Oleh :
    • Ronald
Kemendikbud Larang Mahasiswa Demo Menolak Omnibus Law
Aksi mahasiswa saat berdemonstrasi menolak Omnibus Law. (Foto : istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan surat larangan untuk mahasiswa melakukan demonstrasi menolak Omnibus Law Cipta Kerja.

Tak hanya itu, melalui surat nomor 1035/E/KM/2020, Kemendikbud juga meminta kepada para dosen tidak memprovokasi mahasiswa untuk turun ke jalan menolak Undang Undang Cipta Kerja.

Baca juga : Yayasan Trisakti Minta Pemerintah Hentikan Upaya Pengambilalihan, Hormati Putusan Pengadilan

"Mengimbau para mahasiswa/i untuk tidak turut serta dalam kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/ penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan para mahasiswa/i di masa pandemi ini," bunyi surat yang ditandatangani Dirjen Dikti Kemendikbud Nizam, Jumat (9/10/2020). 

Dalam surat itu, Kemendikbud juga meminta pimpinan Perguruan Tinggi melanjutkan pembelajaran jarak jauh. Mereka juga diminta memastikan para mahasiswa belajar di rumah masing-masing.

Baca juga : Kemendikbud Ristek Dorong Budaya Hidup Berkelanjutan dalam G20 Culture

Perguruan tinggi juga harus memastikan kehadiran para mahasiswa di kuliah daring. Kampus juga diminta untuk ikut menyosialisasikan Ombibus Law UU Cipta Kerja.

Perguruan tinggi juga harus memastikan kehadiran para mahasiswa di kuliah daring. Pemerintah juga meminta para dosen mendorong mahasiswa untuk mengkritik UU Cipta Kerja dengan kegiatan intelektual.

Baca juga : BPP Bahasa Kemendikbud Targetkan 12 Juta Eksemplar Buku Terkirim ke Daerah 3T Sepanjang 2022

"Membantu mensosialisasikan isi UU Cipta Kerja dan mendorong kajian-kajian akademis obyektif atas UU tersebut. Hasil pemikiran dan aspirasi dari kampus hendaknya disampaikan kepada Pemerintah maupun DPR melalui mekanisme yang ada dengan cara-cara yang santun," kata Nizam dalam surat tersebut.Kemendikbud bahkan melarang dosen memprovokasi mahasiswa untuk demonstrasi.

Sebagaimana dikatahui, buruh dan mahasiswa memang menjadi motor penggerak aksi unjuk rasa di sejumlah daerah guna menolak pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja. 

Aksi di sejumlah daerah berujung ricuh setelah polisi melakukan tindakan represif dengan menembak gas air mata, memukul, dan menangkap para demonstran. Sebanyak 5.918 orang ditangkap oleh Polri dalam gelombang aksi unjuk rasa ini.

Artikel Terkait
Yayasan Trisakti Minta Pemerintah Hentikan Upaya Pengambilalihan, Hormati Putusan Pengadilan
Kemendikbud Ristek Dorong Budaya Hidup Berkelanjutan dalam G20 Culture
BPP Bahasa Kemendikbud Targetkan 12 Juta Eksemplar Buku Terkirim ke Daerah 3T Sepanjang 2022
Artikel Terkini
"Lahan Tak Bertuan", Sekolah Sering Jadi Tempat Penyemaian Ideologi Radikal
Kunker ke Halmahera Timur, Kepala BSKDN Beberkan Strategi Menjaga Keberlanjutan Inovasi
Kemendagri Ajak Pemda Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045
Top! Pemerintah Pastikan Program KUR Semakin Inklusif, Jangkau Penyandang Disabilitas dan Pelaku UMKM Perempuan
Nilai Ekspor Sumsel Maret 2024 Naik 12,94 Persen
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas