INDONEWS.ID

  • Kamis, 15/10/2020 19:30 WIB
  • Sambangi Bareskrim Polri, Gatot dan Din Syamsuddin Sampaikan Petisi

  • Oleh :
    • Ronald
Sambangi Bareskrim Polri, Gatot dan Din Syamsuddin Sampaikan Petisi
Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Gatot Nurmantyo dan Din Syamsuddin. (Foto : istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Gatot Nurmantyo dan Din Syamsuddin menyambangi Bareskrim Mabes Polri untuk bertemu dengan pengiat KAMI yang tengah di tahan.

Adapun tujuan kedatangan kedua tokoh tersebut tidak terlepas dari penangkapan sejumlah aktivis KAMI. Bahkan sudah ada beberapa yang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga : Tim Panel Sidang Pleno, Selangkah Menuju Finalis Top Inovasi KIPP 2023

"Kami datang kesini dalam komposisi lengkap, baik presidieum eksekutif maupun deklarator. KAMI adalah organisasi yang memegang teguh konstitusi dan menjunjung tinggi moral. Untuk itu kami datang ke sini untuk menyampaikan petisi kepada Bapak Kapolri," ujar Gatot, Kamis (15/10/2020). 

Gatot yang datang bersama dengan Din Syamsuddin menginginkan agar kepolisian yang benar-benar mengawal hukum. Sehingga kepolisian bisa memberikan contoh tauladan dalam penegakan hukum.

Baca juga : Kongkow Bareng: Jusuf Kalla, Hasyim Muzadi dan Din Syamsuddin

"Seluruh bangsa Indonesia mempunyai keinginan bahwa kepolisian sebagai penegak hukum benar-benar memberikan tauladan bagi warga negaranya, sehingga akan menjadi warga negara yang baik," ujar Gatot.

Dalam kesempatan itu, KAMI meminta Polri membebaskan para para pegiatnya dari tuduhan dikaitkan dengan penerapan UU ITE yang banyak mengandung "pasal-pasal karet" dan patut dinilai bertentangan dengan semangat demokrasi dan Konstitusi yang memberi kebebasan berbicara dan berpendapat kepada rakyat warga negara. 

Baca juga : Solusi Dua Negara, Harapan Bagi Penyelesaian Konflik Israel dan Palestina

"Kalaupun UU ITE tersebut mau diterapkan, maka Polri harus berkeadilan yaitu tidak hanya membidik KAMI saja sementara banyak pihak di media sosial yang mengumbar ujian kebencian yang berdimensi SARA tapi Polri berdiam diri," tegas KAMI.

"Kalau ada kekurangan-kekurangan kewajiban kami sebagai warga negara menyampaikan pendapat-pendapat dalam petisi ini, berkaitan dengan saudara-saudara kami yang ditahan. Bukan hanya yang dari KAMI, termasuk yang lain-lainnya yang ditahan," pungkas Gatot.

Seperti diketahui, sebanyak 8 aktivis KAMI telah diamankan oleh pihak kepolisian atas tuduhan menyebarkan pesan bernada kebencian dan provokatif.

Serta menghasut orang untuk melakukan demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR bersama Pemerintah pada Senin (5/10/2020).

Adapun mereka yang ditahan adalah Juliana, Devi, Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri, Kingkin, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat. Dari 8 aktivus KAMI yang ditangkap, 5 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka yang ditetapkan tersangka dijerat Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. (rnl)

Artikel Terkait
Tim Panel Sidang Pleno, Selangkah Menuju Finalis Top Inovasi KIPP 2023
Kongkow Bareng: Jusuf Kalla, Hasyim Muzadi dan Din Syamsuddin
Solusi Dua Negara, Harapan Bagi Penyelesaian Konflik Israel dan Palestina
Artikel Terkini
Warung NKRI Digital, Cara BNPT Kolaborasikan Pencegahan Radikalisme dan Terorisme di Era Digitalisasi
Bahas Revitalisasi Data, Pj Bupati Maybrat Rapat Bersama tim Badan Pusat Statistik Setempat
Mendagri Atensi Keamanan Data Pemilih pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
Kemendagri Serahkan DP4 kepada KPU sebagai Bahan Penyusunan DPT Pilkada Serentak 2024
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Perkuat Komitmen Konstitusional Berpartisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas