INDONEWS.ID

  • Selasa, 20/10/2020 17:30 WIB
  • KSPI: KHL Bertambah Tapi Buruh Tetap Miskin

  • Oleh :
    • very
KSPI: KHL Bertambah Tapi Buruh Tetap Miskin
Demo Buruh. (Foto: Ilustrasi)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak Permenaker Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Sebagaimana kita tahu, Permenaker Nomor 21 Tahun 2016 mencabut Permenakertrans Nomor 13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak, kecuali ketentuan di dalam Pasal 2 dan Lampiran I.

Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, Permenaker yang baru memang menambah jumlah komponen KHL dari 60 jenis menjadi 64 jenis, tetapi secara kuantitas ada beberapa jenis KHL yang mengalami penurunan. Dengan kata lain, meskipun item KHL bertambah tetapi buruh tetap “miskin”.

Baca juga : DR Rizal Sukma Terpilih menjadi Anggota Board of Advisers International IDEA

“Ini juga masih jauh dari harapan KSPI, yang meminta agar nilai KHL ditingkatkan menjadi 84 komponen,” kata Said Iqbal seperti dikutip dari siaran pers di Jakarta, Selasa (20/10).

Dijelaskan, penambahan item mencakup dipisahkannya komponen kopi dan teh; penambahan air minum galon; penambahan paket pulsa dan internet dalam komponen transportasi dan komunikasi; dan tambahan pengeluaran jaminan sosial sebesar 2 persen. “Tetapi masalahnya, Permenaker Nomor 18 tahun 2020 mengurangi kualitas KHL dari Permenaker sebelumnya," lanjutnya.

Baca juga : Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi Teknis Kesehatan TNI Tahun 2024

Beberapa kualitas komponen KHL yang turun adalah sebagai berikut:

Kualitas/kriteria komponen gula pasir yang sebelumnya 3 Kg turun menjadi 1,2 Kg. Hal ini jelas sekali akan menurunkan nilai dari item KHL. Di mana biasanya nilai KHL untuk item ini adalah Rp. 36.000 dengan harga rata-rata gula pasir adalah 12.000/Kg. Melalui Permenaker yang baru, nilainya justru turun menjadi Rp. 18.000.

Baca juga : Ketua KIP: Pertamina Jadi `Role Model` Keterbukaan Informasi Publik di Sektor Energi

Kualitas/kriteria komponen minyak goreng curah yang sebelumnya 2 Kg turun menjadi 1,2 Kg. Jika tadinya nilai komponen KHL ini adalah Rp.20.500 dengan harga rata-rata minyak goreng curah Rp. 10.200 per liter, maka dengan Permenaker yang baru nilainya turun menjadi Rp. 12.300. Dengan kata lain, nilai KHL item minyak goreng turun sebesar Rp.8.200.

Kualitas/kriteria komponen buah-buahan (setara pisang/pepaya) dari 7,5 Kg menjadi 4,5 Kg. Jika tadinya nilai KHL ini adalah Rp.68.000 dengan perhitungan harga buah di pasaran Rp.9000 per Kg, maka dengan Permenaker yang baru nilainya turun menjadi Rp. 42.000. Dengan kata lain, nilai KHL item buah turun sebesar Rp.26.000

Kualitas/kriteria komponen celana panjang/rok/pakaian muslim dari 6/12 menjadi 4,5/12. Jika tadinya nilai KHL ini adalah Rp.67.000, maka dengan Permenaker yang baru nilainya Turun menjadi Rp. 50.500. Dengan kata lain, komponen celana panjang /rok/pakaian muslim turun sebesar Rp. 16.500.

Kualitas/kriteria komponen ikat pinggang dari 1/12 menjadi 1/24. Hal ini jelas sekali akan menurunkan nilai dari item KHL, di mana pembelian ikat pinggang yang semula 1 tahun sekali menjadi 2 tahun sekali.

Kualitas/kriteria komponen kemeja lengan pendek/blus dari 6/12 menjadi 4,5/12. Jika tadinya nilai KHL ini adalah Rp. 57.000 maka dengan Permenaker yang baru nilainya turun menjadi Rp. 43.000. Dengan kata lain, nilai KHL komponen kemeja turun sebesar Rp.14.000

Kualitas/kriteria komponen kaos oblong/BH dari 6/12 menjadi 4,5/12. Untuk pembelian kaos oblong/BH, semula nilai KHL-nya adalah Rp. 10.000 maka dengan Permenaker yang baru nilainya turun menjadi Rp. 7.500. Dengan kata lain, komponen KHL kaos oblong/BH turun sebesar Rp.2500

Kualitas/kriteria komponen mukenah yang sebelumnya 1/12 diubah menjadi al-Quran/kitab suci lainnya dengan kualitas/kriteria 1/24. Komponen mukena digantikan dengan kitab suci, sangat jelas ada penurunan nilai. Jika dilihat dari nilai KHL mukena Rp. 8000, jika diganti dengan al-Quran nilai KHL-nya menjadi Rp. 1000. Sehingga nilai Item KHL untuk ini turun Rp. 7000

Said Iqbal juga menyoroti perubahan komponen tabloid sebanyak 4 eksemplar atau radio menjadi televisi dengan kriterai 1/60. Hal ini sebenarnya relevan dengan perkembangan jaman. Tetapi nilai KHL televisi seharusnya ditingkatkan jika dibandingkan dengan nilai 4 eksemplar. Jika nilai KHL 4 eksemplar tabloid adalah Rp. 60.000 maka nilai KHL TV 21” ini hanya Rp. 22.000 sehingga terjadi penurunan nilai KHL Rp. 38.000

“Sekali lagi, KSPI meminta jumlah komponen KHL ditingkatkan menjadi 84 item dengan kualitasnya tiap komponen dinaikkan, bukan justru diturunkan. Penambahan 84 item KHL ini sesuai dengan hasil survey kebutuhan hidup layak yang dilakukan KSPI bersama Asian Wages Council sejak 5 tahun yang lalu,” kata Said Iqbal.

KSPI mendesak agar Permenaker Nomor 18 tahun 2020 segera dicabut dan diperbaiki. Secara bersamaan, KSPI juga menolak UU Cipta Kerja, khususnya yang menghilangkan upah minimum sektoral (UMSK dan UMSP) serta memberlakukan persyaratan untuk penetapan UMK. (Very)

 

Artikel Terkait
DR Rizal Sukma Terpilih menjadi Anggota Board of Advisers International IDEA
Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi Teknis Kesehatan TNI Tahun 2024
Ketua KIP: Pertamina Jadi `Role Model` Keterbukaan Informasi Publik di Sektor Energi
Artikel Terkini
Tingkatkan Penjualan dengan Chatbot WhatsApp CRM dari Kommo: Bisnis Monoton? Perbaiki dan Berikan Inovasi Baru Melalui Komunikasi!
DR Rizal Sukma Terpilih menjadi Anggota Board of Advisers International IDEA
Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi Teknis Kesehatan TNI Tahun 2024
Terinspirasi Langkah Indonesia, Suarakan Penundaan dan Perubahan Kebijakan EUDR
Ketua KIP: Pertamina Jadi `Role Model` Keterbukaan Informasi Publik di Sektor Energi
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas