INDONEWS.ID

  • Kamis, 29/10/2020 16:59 WIB
  • Pemberian Sepeda Ke Jokowi, KPK : Seharusnya Dicatat Sebagai Barang Milik Negara

  • Oleh :
    • Ronald
Pemberian Sepeda Ke Jokowi, KPK : Seharusnya Dicatat Sebagai Barang Milik Negara
Terima Sepeda Lipat Gratifikasi, KPK Minta Istana Melapor. (Foto : Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa pihaknya telah menerima klarifikasi atau penjelasan dari Kantor Staf Presiden (KSP) terkait masalah pemberian sepeda.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, mengatakan berdasarkan penjelasan atau klarifikasi KSP, pemberian sepeda lipat edisi khusus Sumpah Pemuda itu sebenarnya ditujukan untuk instansi KSP dan bukan untuk individu atau perseorangan. 

Baca juga : Pj Bupati Maybrat Gelar Acara Serah Terima Pemanfaatan dan Pengelolaan Barang Milik Negara

“KPK mengingatkan agar pemberian sepeda tersebut dicatatkan sebagai Barang Milik Negara (BMN). Sehingga setelahnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan institusi dalam pelaksanaan tugas yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Ipi Maryati Kuding, Kamis (29/10/2020).

Untuk diketahui, bahwa gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Gratifikasi ilegal bila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban. Karenanya, wajib dilaporkan kepada KPK.

Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK

Gratifikasi ilegal memiliki 2 dimensi, yaitu pencegahan dan penindakan. Jika penyelenggara negara atau pegawai negeri melaporkan penerimaan gratifikasi dalam waktu 30 hari kerja, maka gugur ancaman pidananya.

 

Baca juga : KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes

Namun sebaliknya, jika tidak melaporkan dan terbukti menerima gratifikasi, maka sanksi pemidanaan sebagaimana diatur dalam pasal 12 B UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dapat diterapkan. 

“Dalam hal pemberian diberikan kepada institusi dan bukan individu, maka tidak termasuk kategori gratifikasi. Sehingga memang tidak wajib untuk dilaporkan,” jelasnya.

Namun demikian, sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi, KPK minta kepada institusi yang menerima hadiah, sumbangan, hibah atau filantropi dari masyarakat agar mengadministrasikan dan mempublikasikan penerimaan serta pemanfaatannya.

“Hal ini sejalan dengan PMK No 99 Tahun 2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah,” pungkas Ipi Maryati Kuding.

Seperti diberitakan banyak media massa, pada Senin (26/10/2020) lalu, Daniel memberikan sepeda lipat kepada Jokowi melalui Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, di Kompleks Istana Kepresidenan.

Kabarnya, sepeda lipat tipe Ecosmo 10 Sp Damn itu  dibuat khusus dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-92 yang jatuh pada tanggal 28 Oktober. (rnl)

Artikel Terkait
Pj Bupati Maybrat Gelar Acara Serah Terima Pemanfaatan dan Pengelolaan Barang Milik Negara
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
Artikel Terkini
Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam Bahas Situasi di Papua dan Permasalahan Tanah di Sumsel
Cegah Perang yang Lebih Besar, Hikmahanto Sarankan Menlu Retno untuk Telepon Menlu Iran Agar Tidak Serang Balik Israel
Menakar Perayaan Idulfitri dengan Kearifan Lokal Secara Proporsional
Pj Bupati Maybrat Sidak Kantor Distrik Ayamaru Jaya, Ini yng Dijumpai
Bahas Inklusivitas Keuangan hingga Stabilitas Geopolitik, Menko Airlangga Berbincang Hangat dengan Mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas