Jakarta, INDONEWS.ID - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari dinyatakan bebas murni pada Sabtu (31/10/2020). Menteri Kesehatan (Menkes) periode 2004-2009 tersebut dinyatakan dapat menghirup udara bebas setelah dijerat hukuman penjara empat tahun.
"Iya betul sudah bebas," ungkap Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (31/10/2020).
Rika menjelaskan, Siti dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok dan pidana denda. Adapun pidana tambahan berupa uang pengganti juga telah dibayarkan ke negara.
"Dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok, pidana Denda dan Pidana tambahan uang pengganti telah dibayarkan ke negara," sambungnya.
Ia menjelaskan, mantan menkes periode 2004-2009 tersebut saat ini telah diserahterimakan kepada pihak kuasa hukumnya.
"Telah diserahterimakan dari pihak Rutan Kelas I Pondok Bambu ke pihak kuasa hukum an Dr. Kholidin, Sh, Mh dan Tia putri dari Dr. Siti Fadillah , berjalan lancar sesuai protokol kesehatan," pungkasnya.
Sebelumnya, Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari telah divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta pada 16 Juni 2017. Siti juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Tak hanya itu, Siti juga harus membayar uang pengganti Rp 550 juta karena dinilai terbukti melakukan dua perbuatan.
Perbuatan pertama yaitu merugikan keuangan negara senilai Rp 5,783 miliar dalam kegiatan pengadan alkes guna mengantispasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penaggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) dengan melakukan penunjukan langsung (PL) kepada PT Indofarma Tbk.
Sedangkan perbuatan kedua adalah Siti Fadilah menerima suap sebesar Rp 1,9 miliar karena telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alkes I serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai penyalur pengadaan alkes I tersebut.
Menurut majelis hakim, Siti terbukti menyalahgunaan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki saat membacakan amar putusan. (rnl)