INDONEWS.ID

  • Minggu, 01/11/2020 15:15 WIB
  • Pilkada dan Tantangan Pertumbuhan Ekonomi

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Pilkada dan Tantangan Pertumbuhan Ekonomi
M. Fikri Cahyadi, S. IP adalah Ketua Himpunan Mahasiswa Pascasarjana FIA Universitas Indonesia (Foto: Ist)

Oleh : M. Fikri Cahyadi, S. IP*)

Opini, INDONEWS.ID - Rakyat Indonesia beberapa waktu belakangan ini dihadapkan kepada pilihan untuk melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 atau menunda pelaksanaannya sesuai saran beberapa tokoh dan ormas yang ada di Indonesia.

Menurut Prof. Dr. Prajudi Atmosudirjo, SH., menyatakan bahwa keputusan ialah suatu pengakhiran dari proses pemikiran tentang suatu masalah atau problema untuk menjawab suatu pertanyaan apa yang harus diperbuat guna untuk mengatasi masalah tersebut dengan menjatuhkan sebuah pilihan pada suatu alternatif.

Kemudian menurut Sondang P. Siagian, bahwa pengambilan keputusan adalah suatu pendekatan sistematis terhadap suatu masalah, pengumpulan fakta dan data, penelitian yang matang atas alternatif dan tindakan.

Pemerintah harus mengambil kebijakan dan keputusan yang tepat dan mencari solusi serta alternatif terbaik guna menjaga penyelenggaraan pemerintah tetap berjalan optimal apalagi dalam menghadapi bencana nasional pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kebijakan sebagai tindakan yang dengan sengaja atau secara sadar diikuti oleh dan/atau serangkaian aktor dalam menangani suatu masalah atau masalah yang menjadi perhatian (Anderson, 2003) didasari oleh fase atau tingkatan mulai dari penetapan agenda dan perumusan kebijakan melalui pengambilan keputusan sampai dengan implementasi dan evaluasi kebijakan (Bridgman & Davis, 2003) dalam (Howlett, 2019).

Hasil kesepakatan dalam rapat Komisi II DPR-RI dengan Menteri Dalam Negeri, Ketua Komisi Pemilihan Umum, Ketua Bawaslu dan Plt. Ketua DKPP melalui Video Conference disepakati bahwa pemungutan suara Pilkada Serentak Tahun 2020 dilaksanakan tanggal 9 Desember 2020.

Penyelenggara Pilkada sepakat untuk tetap melaksanakan pemungutan suara pada 9 Desember 2020. Kesepakatan rapat Komisi II DPR-RI tersebut ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum sehingga Pilkada Serentak Tahun 2020 tetap dilakukan pemungutan suara pada 9 Desember 2020 melalui PKPU Nomor 5 Tahun 2020.

Menurut data Kementerian Dalam Negeri, Pilkada Serentak Tahun 2020 ini akan memilih 9 Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur, 224 Pasangan Bupati dan Wakil Bupati dan 37 Pasangan Walikota dan Wakil Walikota. Pemerintah mengharapkan dukungan dari seluruh masyarakat untuk menyukseskan Pilkada Serentak Tahun 2020.

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri telah berdiskusi dengan Gugus Tugas terkait kondisi Covid-19, Gugus Tugas memberikan ruang untuk pelaksanaan Pilkada dengan syarat protokol Covid-19 yang ketat.

Persyaratan protokol Covid-19 pada pelaksanaan Pilkada telah dituangkan melalui PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Penerapan dan Pelaksanaan Protokol Covid-19 tersebut itu harus selalu dikoordinasikan dengan Gugus Tugas Covid-19 dan Kementerian Kesehatan. Disisi lain, kondisi perekonomian Indonesia mamasuki masa-masa kritis.

Menurut data Bank Indonesia, Indeks Penjualan Riil Indonesia pada Agustus 2020 minus 9,2 % dan mulai membaik pada September 2020 dengan minus 7,3%. Indeks penjualan eceran kuartal ketiga 2020 diperkirakan tumbuh negatif 9,6%.

Hal ini mulai membaik dibandingkan pada kuartal kedua 2020 yaitu minus 18,2%. Data dari Kementerian Keuangan juga menyatakan bahwa perekonomian Indonesia mulai mengalami resesi karena pertumbuhannya negatif atau kontraksi selama dua kuartal berturut-turut.

Pada kuartal II 2020, ekonomi Indonesia tumbuh minus 5,32%. Kemudian pada kuartal III, diperkirakan ekonomi masih tumbuh negatif hingga 2,9%. Kondisi perekonomian yang kritis akan menciptakan masalah baru bagi masyarakat Indonesia.

Masalah klasik seperti kemiskinan dan kelaparan yang dihadapi Indonesia sejak awal kemerdekaan hingga saat ini masih belum tuntas dan menyisakan banyak pekerjaan rumah bagi pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah diharapkan dapat menemukan solusi yang tepat terutama bagi masyarakat kategori miskin di Indonesia.

Menurut data Badan Pusat Statistik, jumlah penduduk miskin di Indonesia per Maret 2020 naik dibandingkan September 2019. Dari sebesar 24,79 Juta Jiwa atau sebesar 9,22% pada September 2019 menjadi sebesar 26,42 Juta Jiwa atau 9,78% Penduduk Indonesia pada Maret 2020.

Data Badan Pusat Statistik tersebut harus selalu di update dengan memanfaatkan tekhnologi informasi terutama di masa pandemi ini yang membuat ruang gerak kita bersama menjadi agak terhambat. Hal ini sangat penting dalam menentukan kebijakan dan mengambil langkah-langkah penanganan yang tepat.

Pemerintah telah melakukan upaya pertumbuhan ekonomi melalui program bantuan Covid-19. Menurut data Kementerian Keuangan, Pemerintah akan mengeluarkan anggaran sebesar 110 Triliun Rupiah untuk Perlindungan Sosial bagi masyarakat dampak dari Pandemi Covid-19.

Dari 110 Triliun Rupiah tersebut, sebesar 65 Triliun Rupiah untuk tambahan jaringan pengaman sosial. Rinciannya, 8,3 Triliun Rupiah untuk 10 Juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH), 10,9 Triliun Rupiah untuk sembako bagi 20 Juta KPM, dan 10 Triliun Rupiah untuk Kartu Pra Kerja.

Kemudian, diskon tarif listrik untuk pelanggan 450 dan 900 VA bersubsidi sebesar 3,5 Triliun Rupiah, insentif perumahan bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah sebesar 1,5 Triliun Rupiah dan 30,8 Triliun Rupiah untuk program-program lainnya. Stimulus pertumbuhan ekonomi tersebut diharapkan dapat meringankan beban masyarakat terutama masyarakat kategori miskin di Indonesia.

Kemudian, menjadi hal yang menarik lagi dari upaya pertumbuhan ekonomi dari pemerintah adalah pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 pada 270 Daerah di Indonesia. Data Kementerian Koodinator Bidang Perekonomian disebutkan bahwa Uang yang beredar selama proses pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 diperkirakan sebesar 34 Triliun Rupiah.

Uang yang beredar tersebut diperkirakan dikeluarkan untuk pengadaan Alat Peraga Kampanye, kemudian untuk pengadaan Masker dan Handsanitizer dari para calon Kepala Daerah kepada masyarakat. Kita tentu sangat mengharapkan hal tersebut benar dapat menumbuhkan perekonomian dan menghidupkan peran serta masyarakat dalam proses demokrasi ini.

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mengkampenyakan bahwa Pilkada merupakan program padat karya yang dapat menjadi stimulus untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia. Data Kementerian Dalam Negeri disebutkan bahwa realisasi anggaran pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020, sudah terserap oleh Lembaga Penyelenggara Pilkada, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) yaitu terserap 10,194 Triliun Rupiah atau 99,58%, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebesar 3,454 Triliun Rupiah atau 99,61% dan untuk pengamanan sebesar 1,228 Triliun Rupiah atau 80,08%.

Sebanyak 20% dari total anggaran tersebut digunakan untuk pembelian peralatan untuk melindungi para petugas penyelenggara Pilkada, aparat keamanan dan masyarakat yang menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) nantinya. Kementerian Dalam Negeri mengklaim bahwa Pilkada akan mamacu pertumbuhan ekonomi di masa pandemi.

Harapan kita bersama bahwa bangsa ini menjadi bangsa yang kuat dan memperjuangkan demokrasi dengan mengedepankan keselamatan dan kesehatan warga. Sangat penting untuk meyakinkan dunia internasional karena kita berhasil menyelenggarakan Pemilu lewat Pilkada di tengah Pandemi Covid-19.

Kita tentu harus belajar dan mencontoh Pemerintah Korea Selatan yang mampu melaksanakan Pemilu tanpa ada kasus penularan. Dukungan dari seluruh pihak akan sangat membantu suksesnya pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, dengan menerapkan protokol kesehatan dengan sangat ketat.

Kita tentu menantikan dan mengamati secara komprehensif dengan data dan statistik yang bisa dipertanggungjawabkan bagaimana dampak dari pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ini terhadap pertumbuhan ekonomi. Tetapi yang pasti, tentunya dengan pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 masyarakat akan memiliki Kepala Daerah definitif yang diharapkan mampu memimpin daerah dalam menangani Covid-19 yang kita tidak tahu kapan akan berakhir.

Hadirnya seorang Kepala Daerah Definitif pada 270 Daerah yang menyelenggarakan Pilkada Serentak Tahun 2020 ditengah penanganan Covid-19 sangat dibutuhkan masyarakat.

Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 ini pun harus kita kawal dan jaga bersama apakah klaim pemerintah bahwa pelaksanaan Pilkada terhadap pertumbuhan ekonomi akan terealisasi. Semoga bangsa ini dapat belajar banyak setelah Pandemi Covid-19 ini berakhir.

*) Penulis juga merupakan Ketua Himpunan Mahasiswa Pascasarjana FIA Universitas Indonesia. Is juga merupakan Lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun 2017, dengan meraih penghargaan Kartika Adhi Kertiyasa I (IPK Pengajaran Tertinggi 3,987) dan Kartika Adhi Karyatama I (IPK Pelatihan Tertinggi 4,00).

Artikel Terkait
Artikel Terkini
Upacara Peringatan ke-116 Hari Kebangkitan Nasional di Kabupaten Maybrat: Menuju Indonesia Emas
Di Acara Mengenang Tokoh Pers Nasional Prof Salim Haji Said, Pemred Asri Hadi Bertemu Bacalon Walkot Tangsel
Raih Gelar Doktor Honoris Causa Gyeongsang National University (GNU), Menko Airlangga Diakui Dedikasinya dalam Kemitraan Strategis Indonesia-Korea Selatan
ICC Terbitkan Surat Penangkapan Terkait Konflik Gaza, Hikmahanto: Tiga Alasan Masih Sulit Dilakukan
"Sekolah Damai" di SMA 3 Semarang, BNPT: Upaya Ciptakan Lingkukngan Pendidikan Aman, Damai, dan Penuh Nilai Toleransi
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas