INDONEWS.ID

  • Minggu, 08/11/2020 19:31 WIB
  • Terbongkar! Haris Azhar Ungkap Mafia Tanah Pakai Buzzer demi Menangkan Perkara

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Terbongkar! Haris Azhar Ungkap Mafia Tanah Pakai Buzzer demi Menangkan Perkara
Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) dan advokasi rakyat, Haris Azhar

Jakarta, INDONEWS.ID - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) dan advokasi rakyat, Haris Azhar mengungkap fenomena keterlibatan buzzer dalam persoalan sengketa tanah. Demi kemenangan, kata dia, para mafia memanfaatkan jasa buzzer untuk melakukan framing terhadap personifikasi seseorang.

“Membangun kesan bahwa pihak yang dibela mereka adalah korban, tertindas dan miskin sedangkan lawannya adalah kebalikannya,” ujar Haris kepada awak media, Minggu, (8/11/2020).

Baca juga : Eks Karyawan PT FICC Tuntut Pesangon, Dermawan Salihin terus Mangkir di Sidang PKPU

Atas alasan itulah, klaim Haris, dia bersedia menjadi kuasa hukum Benny Tabalujan yang belakangan ramai diberitakan sebagai tersangka pemalsuan dokumen tanah.

“Dia dikerjain secara sistematis dan teorganisir oleh pihak di belakang lawannya. Menurut saya ini adalah rekayasa. Jadi kan menarik, di mana lawannya dipersonifikasikan orang miskin yang punya tanah, tanahnya diambil. Tapi ini ada buzzer di belakang itu, buzzer itu kan bukan kelompok advokasi. Buzzer itu kan kalau enggak ada duitnya tidak akan jalan dan ini kontradiktif, lawan digambarkan sebagai orang miskin tiba-tiba ada kelompok buzzer,” kata pria yang juga sering membela petani dalam advokasi pertanahan tersebut.

Baca juga : Panglima TNI Apresiasi Satgas Anti Mafia Tanah Selesaikan Sengketa 48 Hektare Tanah Milik TNI

Di kesempatan terpisah, Anggota Komisi II DPR, Johan Budi SP juga mendapati informasi tentang adanya penggunaan buzzer dalam sengketa tanah yang digunakan para mafia tanah.

“Mafia tanah ini begitu kuat. Bahkan saya dengar, mafia tanah seperti di pilpres kemarin pakai buzzer-buzzer juga,” ujar Johan.

Baca juga : Sertifikat Palsu, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Sementara kasus Benny Tabalujan sambung Haris, banyak menimbulkan tanda tanya. Keluarga Benny Tabalujan sudah memiliki SHM tanah seluas 7,7 hektare di daerah Cakung, Jakarta Timur sejak 1975. Namun malah jadi tersangka karena dianggap memalsukan keterangan dalam formulir penurunan hak dari SHM ke HGB untuk keperluan imbreng ke perusahaan. Anehnya kata dia, oleh BPN, kepemilikan tanahnya malah dialihkan ke Abdul Halim, pihak lawannya.

“Dalam proses PTUN, tanpa menunggu hasil kasasi, BPN sudah keluarkan SK Pembatalan SHGB dan selanjutnya SHM Abdul Halim diterbitkan cuma dalam waktu 1 hari. Padahal seharusnya ada prosedur pengumuman ke publik dulu sebelum penerbitan. Yang gilanya lagi, girik yang diklaim Abdul Halim itu luas 5,5 hektare. Kok kemudian diterbitkan SHM atas nama Abdul Halim seluas 7,7 Hektar,” imbuh Haris. belakangan, kasasi dimenangkan oleh pihak Benny Tabalujan.*

 

Artikel Terkait
Eks Karyawan PT FICC Tuntut Pesangon, Dermawan Salihin terus Mangkir di Sidang PKPU
Panglima TNI Apresiasi Satgas Anti Mafia Tanah Selesaikan Sengketa 48 Hektare Tanah Milik TNI
Sertifikat Palsu, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Artikel Terkini
KPKNL mulai Cium Aroma Busuk di Bank Indonesia
Akses Jalan Darat Terbuka, Pemerintah Kerahkan Distribusi Logistik ke Desa Kadundung
Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel
Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Bagian dari Strategi Bisnis untuk Fokus pada Lini Penjualan
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas