KPK Panggil 3 Direktur Terkait Proyek Jalan di Bengkalis Riau
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa 3 orang saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIpikor) proyek Multi Years pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri di Kab.Bengkalis Prov Riau tahun anggaran (TA) 2013 s/d TA 2015.
Reporter: Ronald
Redaktur: very
Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa 3 orang saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIpikor) proyek Multi Years pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri di Kab.Bengkalis Prov Riau tahun anggaran (TA) 2013 s/d TA 2015.
“Yang bersangkutan (3 orang) akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka MB (Melia Boentaran/kontraktor),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/11/2020).
Ali menjelaskan, ketiga orang saksi tersebut adalah Eddy Purnama Direktur Utama (Dirut) PT Iga Binamix Bengkalis, Andy Taufan Direktur Orient Total Supply Ltd dan Saripan Taidy Direktur PT Probesco Disatama.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka pada Jumat (17/1/2020). Mereka ialah M Nasir, pejabat pembuat komitmen (PPK), Tirta Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, serta delapan orang kontraktor yakni Handoko, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus, dan Suryadi Halim alias Tando.
Komisi antirasuah menduga ada 4 proyek yang menjadi objek praktik rasuah para tersangka itu. Keempatnya, ialah proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu–Siak Kecil dengan nilai kerugian mencapai Rp156 miliar dan proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis dengan nilai kerugian mencapai Rp126 miliar.
Berikutnya proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri di Kabupaten Bengkalis dengan kerugian ditaksir mencapai Rp152 miliar dan proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri di Kabupaten Bengkalis dengan nilai kerugian hingga Rp41 miliar.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara terhadap keempat proyek tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp475 miliar.
Perkara itu merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, yakni proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih dan proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning.
Sebagian dari 10 orang tersangka yang terlibat dalam 2 kasus itu saat ini sedang menjalani proses persidangan di pengadilan. Mereka juga telah mendapatkan kepastian hukum terap (inkrah) dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Pekanbaru, Riau.
Atas perbuatannya, 10 tersangka tersebut disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). (rnl)