indonews

indonews.id

Pilkades Ditunda hingga Pilkada 2020 Selesai, Waktu Ditentukan Bupati dan Walikota

Terkait dengan waktu pelaksanaan Pilkades, kata Tito, akan ditentukan masing-masing oleh pemerintah daerah melalui bupati dan walikota di seluruh Indonesia. 

Reporter: Mancik
Redaktur: very
zoom-in Pilkades Ditunda hingga Pilkada 2020 Selesai, Waktu Ditentukan Bupati dan Walikota
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.(Foto:Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri kembali membahas penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Indonesia. Penundaan dilakukan hingga Pilkada serentak 2020 selesai.

Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, penundaan Pilkades di Indonesia dilakukan karena belum adanya aturan terkait dengan protokol kesehatan Covid-19. Ketentuan protokol kesehatan dinilai penting dalam rangka mencegah penularan Covid-19 pada saat pelaksanaan Pilkades.

"Kita tunda setelah Pilkada agar karena kita melihat Pilkades ini belum dilengkapi dengan aturan yang bisa mengikat untuk pelaksanaan protokol Covid-19 seperti halnya pada Pilkada. Kita tidak ingin kegiatan yang masif di tingkat desa ini dapat menimbulkan penularan atau penyebaran Covid-19," kata Tito Jakarta, Kamis,(12/11/2020)

Penyelenggaraan Pilkades telah diatur tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014, yang kemudian diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015.

Selain itu, telah diatur dalam Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 112 Tahun 2014 yang kemudian diubah dengan Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Terkait dengan waktu pelaksanaan Pilkades, kata Tito, akan ditentukan masing-masing oleh pemerintah daerah melalui bupati dan walikota di seluruh Indonesia. Bersamaan dengan itu, Pihak Kemendagri akan menyiapkan aturan terkait protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkades.

"Setelah Pilkada selesai maka baru kita bisa melaksanakan Pilkades yang waktunya ditentukan oleh kepala daerah tingkat II masing-masing baik bupati maupun walikota, tapi dalam Permendagri ini ada tata cara tentang pelaksanaan Pilkades sesuai dengan protokol Covid-19," jelas Tito.

Lebih lanjut, Mendagri menegaskan, peran sentral pelaksanaan Pilkades berada di tangan bupati dan walikota.

Untuk itu, Mendagri berharap setelah rakor, khusus untuk 19 kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkades, segera melaksanakan rapat koordinasi dengan Forkopimda, yaitu Kapolres, Dandim, Kajari dan lain sebagainya.

Akan ada dua tahap pelaksanaan Pilkades, yaitu Tahun 2020 dan Tahun 2021. Untuk yang mendesak pada tahun 2020 terdapat di 19 kabupaten, yang di dalamnya terdiri dari 1.464 desa.

Selanjutnya, Mendagri menyampaikan kepada kepala desa dan perangkat desa, bahwa penggunaan dana desa diizinkan apabila kesulitan mendapatkan dana dari APBD kabupaten/kota.

Sementara untuk Pilkades yang diselenggarakan pada Tahun 2021 dinilai masih memiliki waktu untuk dianggarkan melalui APBD kabupaten/kota masing-masing.

Terakhir, Mendagri berharap gubernur dapat menjadi pengawas dalam pelaksanaan Pilkades.

"Mengawasi dengan Forkopimda masing-masing, para Kapolda, Danrem, Pangdam, Kajati, Satgas Covid-19 Provinsi agar turut mengawasi, memberikan arahan dalam rangka untuk pelaksanaan Pilkades yang mungkin ada di wilayahnya di provinsi masing-masing," ungkapnya.

Sebagai informasi pada Tahun 2020 dari 27 provinsi, terdapat 19 Kabupaten yang melakukan Pilkades dengan jumlah 1.464 desa. Sedangkan pada Tahun 2021 terdapat 5.996 desa di 86 kabupaten dan kota.*

 

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas