INDONEWS.ID

  • Minggu, 15/11/2020 14:45 WIB
  • Ini Respon Rizieq Didenda Rp50 Juta karena Langgar Protokol Kesehatan

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Ini Respon Rizieq Didenda Rp50 Juta karena Langgar Protokol Kesehatan
Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab (Foto:ist)

Rizieq Didenda Rp50 Juta karena Langgar Protokol Kesehatan

Jakarta, INDONEWS.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan sanksi administratif kepada Habib Rizieq sebesar maksimal Rp50 juta. Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, menjelaskan denda tersebut dilakukan lantaran Rizieq melanggar aturan protokol Covid-19

"Iya, kena. Sanksinya sebagaimana diatur di protokol Covid-19, berlaku semua sama," ujar Arifin saat menyambangi markas FPI di kawasan Petamburan, Minggu (15/11/2020) pagi, sebagaimana dilaporkan detik.com.

"Pokoknya gini, aturannya semua tetap. Berlaku untuk semuanya. Pokoknya acara apapun yang dilakukan ketika bertentangan protokol Covid-19, maka itu akan dikenai ketentuan kedisiplinan dan penegakan hukum," lanjutnya.

Arifin menambahkan, Rizieq merespon baik sanksi yang diberikan kepada.

"Ya, responsnya (Rizieq) baik, menerima kita untuk menegakkan aturan kedisiplinan. (Rizieq bayar denda) Rp 50 juta. Intinya saya sampaikan dikenakan denda dan sudah diselesaikan," katanya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengklaim sudah memberikan sanksi kepada warga saat kerumunan di acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab pada Sabtu (14/11/2020) malam.

Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria menyebut telah memberikan sanksi ke pelanggar protokol kesehatan berupa teguran lisan hingga sanksi sosial.

"Jadi kemarin juga sudah banyak juga yang diberikan sanksi di tempat. Sanksinya yang tidak menggunakan masker, ya sanksinya seperti yang sesuai ketentuan itu kan sanksinya adalah kerja sosial ada yang denda, teguran dan lain-lain dan dilaksanakan," kata Riza, Minggu (15/11/2020).

Saat acara Maulid Nabi Muhammad dan pernikahan putri Rizieq berlangsung, terlihat banyak jemaah yang hadir berkerumun dan memadati sepanjang Jalan KS Tubun, Jakarta Pusat.

Mereka yang hadir tidak menjaga jarak (social distancing), hingga berhimpit. Meski banyak yang bermasker, ada beberapa jemaah kedapatan tidak mengenakan masker. Ada juga yang mengenakan masker di bawah dagu alias tidak sesuai dengan ketentuan WHO.*

Artikel Terkait
Artikel Terkini
UU DKJ Disahkan, Fahira Idris Soroti Pentingnya Dana Abadi Kebudayaan
Kawal Musrenbang di Riau, Kemendagri Tekankan Pentingnya Pembangunan Berbasis Partisipatif
Pataka 83 Gelar Halal bi Halal, Silaturahmi sekaligus Temu Kangen
Pertemuan Menko Airlangga Meminta dengan Menteri Iklim, Lingkungan dan Energi Inggris
Inggris Memberikan Dukungan dan Berbagai Pengalaman dengan Indonesia untuk Bergabung Ke CPTPP
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas