INDONEWS.ID

  • Senin, 16/11/2020 09:15 WIB
  • Beri Bintang Mahaputra ke 6 Hakim MK, LBH Nilai Jokowi Terlalu Politis

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Beri Bintang Mahaputra ke 6 Hakim MK, LBH Nilai Jokowi Terlalu Politis
enam hakim MK yang menerima penghargaan gelar Bintang Mahaputera itu yakni, Arief Hidayat, Anwar Usman, dan Aswanto. Ketiganya menerima Bintang Mahaputera Adiprana. Sedangkan tiga hakim lainnya menerima Bintang Mahaputera Utama yakni, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan Manahan MP Sitompul.

Beri Bintang Mahaputra ke 6 Hakim MK, LBH Nilai Jokowi Terlalu Politis

Jakarta, INDONEWS.ID - Pemberian tanda jasa pengabdian berupa bintang Mahaputra kepada 6 hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi disoroti sejumlah kalangan. Salah satunya adalah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

Baca juga : Absen Terima Bintang Mahaputra dari Jokowi, Politisi PKB Sebut Gatot Nurmantyo Sebagai Patriot

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Arief Maulana menyatakan pemberian Bintang Mahaputera dari Jokowi untuk enam hakim MK beraroma politis. Menurutnya, Jokowi sebagai pemerintah merupakan pihak yang berperkara dalam banyak sidang di MK seperti UU Cipta Kerja, UU KPK, dan UU Minerba.

"Saya kira pemberian tindakan gelar tanda jasa yang tidak melihat situasi kondisi hari ini menunjukkan kecenderungan intervensi itu betul-betul terang," kata Arif dalam webinar Universitas Tarumanagara, Minggu (15/11).

Baca juga : Alasan Gatot Batal Terima Bintang Mahaputra dari Jokowi

Arief menilai, pemberian tanda jasa ini dapat berpengaruh terhadap sejumlah regulasi yang sedang digugat di MK. Disebutkan Arif bahwa mayoritas UU tersebut merupakan regulasi kontroversial yang tidak berpihak pada rakyat.

"Hari ini MK sedang mengadili beberapa peraturan yang kontroversial oleh pemerintah dan DPR sampai hari ini belum diputuskan, misalnya UU KPK yang sudah setahun disidangkan sampai hari ini belum diputuskan," tutur Arif.

Baca juga : Presiden Jokowi Akan Beri Penghargaan Bintang Mahaputra pada Gatot Nurmantyo

Dia juga menilai pemberian Bintang Mahaputera untuk enam hakim MK itu janggal. Kejanggalan pertama, Arief membeberkan, pemberian tanda jasa itu pertama kalinya dilakukan kepada hakim MK yang masih menjabat secara aktif.

"Dalam catatan saya ada 11 kali hakim konstitusi mendapatkan tanda jasa. Tetapi, semuanya diberikan setelah mereka purna tugas, setelah masa jabatan berakhir," katanya. 

Arief menambahkan pemberian tanda jasa Bintang Mahaputera ini bakal menguntungkan penerima dan juga keluarga penerima bahkan hingga penerima meninggal dunia.

Dalam kesempatan terpisah, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati mempertanyakan penghargaan Bintang Mahaputera yang diberikan Jokowi kepada Hakim Arief Hidayat, satu dari enam hakim yang menerima penghargaan tersebut.

Pasalnya, menurut Asfin, Arief sebelumnya sempat dua kali dikenai sanksi.

Diketahui di 2018, Arief tercatat dua kali dikenai sanksi ringan berupa teguran lisan terkait isu lobi politik terhadap pencalonan kembali dirinya sebagai hakim konstitusi. Sanksi tersebut merupakan kali kedua setelah pada 2016 ia diduga memberikan katabelece atau pesan pendek tertulis kepada mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono.

"Sehingga kami mempertanyakan itu pertimbangannya mendapatkan Bintang Mahaputera itu apa?" kata Asfin.

Selain itu, Asfin turut mencurigai pemberian Bintang Mahaputera merupakan imbal jasa setelah Jokowi meminta MK agar dapat memproses gugatan secara fleksibel, sederhana, kompetitif, dan responsif.

Permintaan itu disampaikan Jokowi pada 28 Januari lalu, saat menghadiri agenda Penyampaian Laporan Tahunan MK Tahun 2019.

"Jadi secara etika sangat problematis. Nah, kalau dia hanya ngasih bintang Mahaputera saja itu udah problematis, lebih problematis lagi karena pada Februari, Pak Jokowi minta tolong kepada MK untuk soal Omnibus," kata dia.

Tercatat enam hakim MK yang menerima penghargaan gelar Bintang Mahaputera itu yakni, Arief Hidayat, Anwar Usman, dan Aswanto. Ketiganya menerima Bintang Mahaputera Adiprana.

Sedangkan tiga hakim lainnya menerima Bintang Mahaputera Utama yakni, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan Manahan MP Sitompul.

Total ada 71 tokoh yang menerima gelar Bintang Mahaputera oleh Presiden Joko Widodo. Bintang Mahaputera dan Bintang Jasa diberikan kepada para pejabat negara/mantan pejabat negara Kabinet Kerja 2014-2019 serta ahli waris dari para tenaga medis dan tenaga kesehatan yang gugur dalam penanganan Covid-19.

Tanda kehormatan ini diberikan melalui Keputusan Presiden RI Nomor 118 dan 119/TK/TH 2020 tertanggal 6 November 2020.*

 

Artikel Terkait
Absen Terima Bintang Mahaputra dari Jokowi, Politisi PKB Sebut Gatot Nurmantyo Sebagai Patriot
Alasan Gatot Batal Terima Bintang Mahaputra dari Jokowi
Presiden Jokowi Akan Beri Penghargaan Bintang Mahaputra pada Gatot Nurmantyo
Artikel Terkini
Kabupaten Maybrat Rayakan HUT Ikatan Bidan Indonesia ke 73
Tingkatkan Layanan Bidang Kesehatan, Pj Gubernur Agus Fatoni Teken MoU Jejaring Pengampuan Layanan Prioritas Rumah Sakit
Perkuat Semangat Persaudaraan Antara Siswa, SMP Notre Dame Gelar Paskah Bersama dan Peringatan Hardiknas 2024
PNM Mekaar Beri Reward Ketua Kelompok Unggulan Studi Banding Olahan Jamu Tradisional
PNM Berikan Ruang Bakat dan Silaturahmi Karyawan Lewat Event SEHATI
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas