INDONEWS.ID

  • Selasa, 17/11/2020 19:59 WIB
  • Kasus Suap Mafia Anggaran, KPK Tahan Wali Kota Dumai

  • Oleh :
    • Ronald
Kasus Suap Mafia Anggaran, KPK Tahan Wali Kota Dumai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto : ilustrasi)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah (ZAS) terkait kasus mafia anggaran. Zulkifli telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 2019, tapi saat itu belum ditahan.

Kabar penahanan tersebut, disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangan pers yang disiarkan langsung melalui akun KPK di youtube dan Facebook, Selasa (17/11/2020).

Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK akan melakukan penahanan kepada tersangka ZAS selama 20 terhitung sejak 17 November sampai 6 Desember 2020 di Rutan Cabang KPK Polres Metro Jakarta Timur," kata ujarnya.

Zulkifli Adnan Singkah (ZAS) sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan suap terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2017 dan APBN 2018. Perkara yang diduga melibatkan Wali Kota Dumai periode 2016 - 2021 itu dilakukan sejak September 2019.

Baca juga : KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes

Zulkifli ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Zulkifli juga disangkakan menerima gratifikasi.

Hingga saat ini KPK telah menetapkan 12 orang tersangka. Mereka di antaranya adalah Amin Santono (Anggota Komisi XI DPR RI), Eka Kamaluddin (Swasta/perantara), Yaya Purnomo (Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan), Ahmad Ghiast (Swasta/kontraktor), Sukiman (Anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2014-2019), Natan Pasomba (Pelaksana Tugas dan Pj. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua).

Baca juga : Hasto Kristiyanto Sebut Pemanggilan Ribka Tjiptaning sebagai Kriminalisasi

Keenam tersangka tersebut telah divonis bersalah oleh majelis hakim pengadilan Tipikor.

Sedangkan enam tersangka lainnya, perkaranya masih dalam pengembangan. Mereka adalah BBD (Wali Kota Tasikmalaya), KSS (Bupati Labuanbatu Utara 2016-2021), PJH  (Swasta, Wakil Bendahara Umum PPP 2016-2019), ICM (Anggota DPR 2014-2019), AMS (Kepala badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten
Labuanbatu Utara) ZAS, Wali Kota Dumai 2016-2021

"Hingga saat ini, enam orang tersebut masih dalam proses penyelesaian penyidikan dan telah ditahan KPK," ujar Alex. (rnl)

Artikel Terkait
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
Hasto Kristiyanto Sebut Pemanggilan Ribka Tjiptaning sebagai Kriminalisasi
Artikel Terkini
Gelar Rapat Koordinasi Nasional, Pemerintah Lanjutkan Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
Pj Bupati Maybrat Diterima Asisten Deputi Bidang Pengembangan Kapasitas SDM Usaha Mikro
Pj Bupati Maybrat Temui Tiga Jenderal Bintang 3 di Kemenhan, Bahas Ketahanan Pangan dan Keamanan Kabupaten Maybrat
Mengenal Lebih Jauh Ayush Systems of Medicine India dan Perannya di WHO
Polda Metro Hentikan Penyidikan Kasus Aiman, ICJR Ingatkan Beberapa Kasus Lain yang Serupa
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas