INDONEWS.ID

  • Kamis, 19/11/2020 19:01 WIB
  • Diduga dapat Becking Oknum Polda Riau, Bisnis Investasi Bodong Kelompok Wawan akan Dilaporkan ke Bareskrim

  • Oleh :
    • very
Diduga dapat Becking Oknum Polda Riau, Bisnis Investasi Bodong Kelompok Wawan akan Dilaporkan ke Bareskrim
Investasi bodong. (Foto: Ilustrasi)

Riau, INDONEWS.ID -- Polda Riau diminta tidak boleh menutup mata terhadap informasi masyarakat terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang senilai Rp.11,1 miliar, dengan modus investasi yang diduga dilakukan oleh seorang pria asal Kabupaten Bengkalis. Pria tersebut diduga sebagai Wawan (42) tahun beserta jaringannya, dan telah dilaporkan ke Direskrimum Polda Riau pada Agustus 2020 yang lalu.

Korbannya adalah Ny. A Moi, seorang Ibu, warga asal Tanjungpinang, Kepulauan Riau, yang laporan informasinya telah dikirim ke Polda Riau, melalui kuasa hukum, E. Sangur, SH, MH di Pekanbaru, dengan Nomor laporan : 022/ES-adf/B/VIII/2020. Namun hingga saat ini tidak ada proses tindaklanjut, bahkan Pelapornya-pun tidak pernah dimintai keterangan hingga saat ini.

Baca juga : PJ Bupati Maybrat Tinjau Perkembangan Pemulihan Kampung Aisa

Padahal tindak pidana yang dilaporkan oleh Kuasa Hukum Ny. A Moi yaitu E. Sangur, telah diuraikan secara jelas modus operandi dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan Wawan dan jaringannya dengan iming-iming investasi pada pembibitan kelapa sawit dan penimbunan tanah di beberapa proyek jalan di Bengkalis, yang semuanya nihil.

Wawan yang disebut-sebut dalam dokumen bukti yang diterima Kantor Hukum PETRUS SELESTINUS & ASSOCIATES, tercatat telah menerima Uang sebesar Rp 11,1 miliar lebih, secara bertahap dari Ny. A Moi, melalui transfer ke Rekening Wawan atau Andi sebanyak 20 kali. “Transfer tersebut dilakukan sejak tanggal 4 Mei 2018 sampai 11 Oktober 2018, ke rekening atas nama Wawan dan atas nama Andi,” ujar Petrus melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (19/11).

Baca juga : Aspresiasi, Perantau Padang Magek Kecamatan Rambatan Lakukan Bedah Rumah Layak Huni

Anehnya, kata Petrus, meskipun informasi mengenai penipuan dan penggelapan dengan modus investasi ini, sudah dilaporkan berupa Informasi Masyarakat ke Polda Riau, sejak Agustus 2020, namun Polda Riau tidak memberikan reaksi cepat sebagaimana prinsip Polisi Promoter dan jaminan yang diberikan oleh Pimpinan Polri soal pelayanan keadilan terhadap rakyat kecil yang melapor.

“Keanehan lain adalah Polri lebih merespons laporan pihak Wawan yaitu penculikan atau penyanderaan terhadap Wawan yang dilakukan oleh kelompok penagih uang kepada Wawan yang saat ini sudah ditahan Polres Pekanbaru, juga terakhir Ny. A Moi yang ditangkap dan ditahan, sebagai pelaku turut serta dalam aksi penyanderaan dan penculikan,” ujarnya.

Baca juga : Pj Bupati Maybrat Pimpin Apel Pagi Perdana Pasca Libur Idul Fitri

Padahal, selain uangnya sebesar Rp. 11,1 Miliar hilang begitu saja tanpa ada pertanggungjawaban, juga kehormatan dan kekerasan fisikpun dialami Ny.A Moi selama proses penipuan uang terjadi yang dilakukan oleh Wawan bersama kelompoknya.

 

Dilaporkan Ke Menkopolhukam

Petrus mengatakan, masyarakat akhirnya bertanya-tanya tentang kaitan antara Wawan dkk. dengan Polda Riau. Pasalnya, laporan Ny. A Moi tentang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan Rp.11,1 miliar tidak digubris Polda Riau. Mengapa pula Polda Riau lebih memprioritaskan laporan Wawan tentang penculikan dengan menangkap dan menahan Ny. A Moi pada saat korban sedang berjuang menuntut haknya mencari keadilan di Jakarta.

“Atas perlakuan tidak adil Polda Riau terhadap Ny. A Moi, dan tindak penipuan Wawan terhadap A Moi, Kantor Hukum PETRUS SELESTINUS & ASSOCIATES, selaku Kuasa Hukum My. A Moi, akan melaporkan praktek penipuan atas nama investasi fiktif yang dilakukan oleh Wawan dkk. ke Bareskrim Polri,” ujar Petrus.

“Praktek penegakan hukum tidak fair dari pimpinan Polda Riau terhadap Ny. A Moi, akan dilaporkan oleh Kantor Hukum PETRUS SELESTINUS & ASSOCITES, Kuasa Hukum Ny. A Moi ke Komisi III DPR RI, Menkpolhukam, Kompolnas, Komnas Perempuan dll. agar ada evaluasi dan penindakan terhadap praktek penegakan hukum yang bertentangan dengan prinsip POLISI PROMOTER dan KUHAP,” pungkasnya. (Very)

Artikel Terkait
PJ Bupati Maybrat Tinjau Perkembangan Pemulihan Kampung Aisa
Aspresiasi, Perantau Padang Magek Kecamatan Rambatan Lakukan Bedah Rumah Layak Huni
Pj Bupati Maybrat Pimpin Apel Pagi Perdana Pasca Libur Idul Fitri
Artikel Terkini
Membaca Kerja Sama Trilateral Antara AS, Jepang dan Filipina dalam Konteks Geopolitik Asia Pasifik
Lembaga Pemeringkat Moodys Pertahankan Rating Kredit Indonesia sebagai Negara Layak Tujuan Investasi dengan Outlook Stabil
Mendagri: Halalbihalal Idulfitri 2024 Jadi Momentum Penguatan Internal yang Lebih Solid
J&T Cargo Beri Penghargaan Best Service Otlet
PJ Bupati Maybrat Pantau Proyek Pembangunan Dua Jembatan Strategis di Kampung Aisa
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas