Kalau Kasus Covid-19 Naik, Libur Nataru Terancam Ditiadakan
Jika kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan dirasa kurang, maka libur dan cuti bersama Natal dan Tahun Baru bisa saja ditiadakan.
Reporter: Ronald
Redaktur: very
Jakarta, INDONEWS.ID - Pemerintah melalui Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan jika libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru) pada Desember akan ditiadakan jika terjadi peningkatan kasus virus corona atau COVID-19.
"Apabila masyarakat tidak mematuhi protokol kesehatan sehingga kasusnya meningkat, maka ada konsekuensi terhadap keputusan yang diambil oleh pemerintah terkait masa libur akhir tahun," kata Wiku dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (20/11/2020).
Ia mengklaim bahwa keputusan libur panjang ditentukan oleh pemerintah namun tanpa mengabaikan prinsip-prinsip kesehatan masyarakat, apalagi di masa pandemi covid-19.
Jika kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan dirasa kurang, maka libur dan cuti bersama Natal dan Tahun Baru bisa saja ditiadakan.
"Jadi keputusan terkait libur panjang walaupun ditentukan oleh pemerintah namun prinsipnya sangat bergantung pada kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan 3M terutama di masa-masa liburan," tutur Wiku.
Ia menyebut jika keputusan yang diambil pemerintah terkait libur panjang merupakan kebaikan untuk masyarakat sendiri agar terlindung dari covidd-19.
"Terlepas diberlakukan atau ditiadakan libur akhir tahun ini keputusan yang diambil oleh pemerintah, tentu dalam upaya untuk melindungi masyarakat dari potensi penularan covid-19," imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyatakan jika waktu, libur atau cuti bersama digeser ke akhir tahun.
“Untuk sementara Desember akhir 27, 28, 29, 30, 31 Desember, sehingga nanti akan ada libur panjang sekali dari tanggal 24 Desember sampai 2 Januari. 10 hari libur panjang,” jelas Muhadjir beberapa waktu yang lalu.
“Kalau nanti COVID mereda, situasi sudah aman, cuti bersama bisa dimajukan. Bisa di akhir Juli digandengkan dengan hari libur Idul Adha. Sehingga nanti kita hitung kalau digandengkan bisa 7 hari berturut-turut itu liburnya,” ujarnya.
Cuti bersama dan libur Lebaran selalu berurutan menjadi libur yang cukup panjang bagi masyarakat Indonesia. Di awal tahun, pemerintah menetapkan tanggal Lebaran 2020 di 24-25 Mei 2020 sedangkan cuti bersama ditetapkan tanggal 26 hingga 29 Mei 2020.
Namun, karena pandemi virus corona, cuti bersama digeser ke akhir tahun, yaitu tanggal 28 hingga 31 Desember 2020.
Sementara itu, kasus positif covid-19 diketahui mencapai 483.518 per 19 November 2020 dengan 406.612 sembuh dan 15.600 di antaranya meninggal dunia. (rnl)