INDONEWS.ID

  • Sabtu, 21/11/2020 19:10 WIB
  • Pjs Gubernur Agus Fatoni: Saya Siap Laksanakan dan Kawal Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020

  • Oleh :
    • luska
Pjs Gubernur Agus Fatoni: Saya Siap Laksanakan dan Kawal Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020

Sulut, INDONEWS.ID - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Nomor 6 Tahun 2020 yang berisi penekanan kepada gubernur, bupati, walikota untuk sungguh-sungguh dan konsisten menegakkan protokol kesehatan Covid-19. Instruksi ini berisi enam poin, yang salah satunya ancaman mencopot kepala daerah yang melanggar aturan protokol kesehatan.

Menyikapi hal itu, Pjs Gubernur Sulawesi Utara Agus Fatoni mengatakan, pihaknya bakal patuh mengikuti aturan yang dibuat pemerintah pusat.
“Kami siap melaksanakan dan mengawal aturan dan ketentuan dari Mendagri,” kata Fatoni, Sabtu (21/11/2020).

Baca juga : Pjs Gubernur Agus Fatoni Terima Penghargaan Penjabat Gubernur Komunikatif dan Peduli Sulut dari JIPS

Alasan dirinya patuh dengan instruksi Mendagri itu karena Indonesia merupakan negara hukum. Artinya punya aturan dan ketentuan yang wajib diikuti dan diterapkan warga sekalipun pemerintah. Fatoni menambahkan, "negara kota adalah negara kesatuan. Maka setiap kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat harus diikuti dan dilaksanakan." “Ada UUD, UU, ada peraturan-peraturan lain. Prinsipnya kita patuh dan taat pada peraturan,” terang Fatoni.

Adapun enam poin Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 terkait Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian virus corona kepada gubernur dan bupati/walikota sebagai berikut:

Baca juga : Pjs Gubernur Agus Fatoni Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana Bersama Forkopimda dan Relawan

Kesatu, menegakkan secara konsisten protokol kesehatan Covid-19 guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut.

Kedua, melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan Covid-19 dan tidak ada hanya bertindak responsif/reaktif. Mencegah lebih baik daripada menindak. Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir.

Ketiga, kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah masing masing harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19 termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.

Keempat, bahwa sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diingatkan kepada kepala daerah tentang kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah sebagai berikut:
a. Pasal 67 huruf b yang berbunyi: “menaati seluruh ketentuan perundang-undangan”
b. Pasal 78:
(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan.
(2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
a. berakhir masa jabatannya;
b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan;
c. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b;
d. tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b;
f. melakukan perbuatan tercela;
g. diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen; dan/atau
i. mendapatkan sanksi pemberhentian.
Kelima, berdasarkan instruksi pada Diktum

keempat, kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi pemberhentian.

Keenam, instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.

"Tidak ada pilihan lain bagi setiap warga masyarakat, dan unsur pemerintah disetiap tingkatan, stekholder harus melaksanakan setiap kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Kalau tidak setuju, ada mekanismenya," tutup Fatoni. (Lka)

Artikel Terkait
Pjs Gubernur Agus Fatoni Terima Penghargaan Penjabat Gubernur Komunikatif dan Peduli Sulut dari JIPS
Pjs Gubernur Agus Fatoni Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana Bersama Forkopimda dan Relawan
Artikel Terkini
Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG
Tiga Orang Ditemukan Meninggal Akibat Tertimbun Longsor di Kabupaten Garut
Pimpin Proses Penyiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia pada OECD, Presiden Joko Widodo Tunjuk Menko Perekonomian sebagai Ketua Tim Nasional OECD
Kemendagri Dukung Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Melalui Optimalisasi Kebijakan Fiskal Nasional
Kemendagri Dorong Percepatan Pemenuhan Sarana dan Prasarana Pemerintahan di 4 DOB Papua
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas