INDONEWS.ID

  • Senin, 23/11/2020 12:01 WIB
  • Dubes RI untuk Arab: Rizieq Pulang Karena Masuk Daftar Deportase

  • Oleh :
    • very
Dubes RI untuk Arab: Rizieq Pulang Karena Masuk Daftar Deportase
Dubes RI untuk Saudi Agus Maftuh Abegebriel menyebut Rizieq Shihab masuk daftar deportasi. (Foto: CNNIndoensia.com)

 

Jakarta, INDONEWS.ID -- Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Miftuh Abegebriel mengungkapkan bahwa pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) pulang ke Indonesia setelah masuk dalam daftar deportasi.

Baca juga : Pimpin Proses Penyiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia pada OECD, Presiden Joko Widodo Tunjuk Menko Perekonomian sebagai Ketua Tim Nasional OECD

Sebelumnya, Rizieq mengatakan bahwa dia pulang ke tanah air setelah visanya diperpanjang oleh Arab Saudi dan usai permohonan izin keluar atau bayan safar darinya ditolak otoritas setempat.

Agus menjelaskan bahwa status Rizieq itu terdapat layar keempat dalam sistem komputer imigrasi Arab Saudi.

Baca juga : Kemendagri Dukung Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Melalui Optimalisasi Kebijakan Fiskal Nasional

"Di layar ini juga tertulis dengan sangat jelas nama MRS masuk dalam `tasjil murahhal`, daftar orang dideportasi," ungkapnya dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip CNNIndonesia.com, Jumat (6/11).

"Saya berpesan untuk MRS: Tidak perlu malu dengan status di sistem komputer imigrasi Saudi ini," ujar Agus.

Baca juga : Kemendagri Dorong Percepatan Pemenuhan Sarana dan Prasarana Pemerintahan di 4 DOB Papua

Ia menyebut status deportasi itu juga dapat dilihat pada layar-layar sistem komputer imigrasi Saudi sebelumnya. Layar pertama, kata Agus, berisi informasi tentang pendatang (ma`lumat za`ir).

"Layar pertama sangat jelas sekali tidak ada perpanjangan visa, yang ada adalah perubahan batas akhir tinggal (intiha` al-iqamah) sampai dengan 11 November 2020," ujar dia.

"Sedangkan batas tanggal berlakunya visa (tarikh intiha` as-salahiyah) tetap tanggal 20 Juli 2018 (dalam dokumen tertulis, 25/09/1439 H)," sambungnya. 

Layar kedua, lanjut Agus, menampilkan menu utama Sijil al-Mukhalif atau daftar catatan pelanggar undang-undang keimigrasian. Identitas MRS, kata dia, tercatat di layar ini, mulai dari nama, jenis pelanggaran, nomor deportan, jenis dokumen, dan lainnya.

"Jelas sekali MRS di layar kedua ini dilabeli `mukhalif` pelanggar undang-undang dan ini tidak akan hilang,"ujarnya.

"Di layar kedua ini ada dua kolom yang sensitif dan berkategori aib sehingga kami tidak elok untuk membukanya ke publik. Saya masih menghargai MRS sebagai sesama santri," tutur Dubes.

Layar ketiga berisi data MRS yang bolak-balik keluar masuk Arab Saudi, meski tak sempat ke Indonesia.

Agus menuturkan pihaknya pun telah berkomunikasi dengan Kantor Imigrasi Kerajaan Arab Saudi pada Kamis (4/11). Dari komunikasi itu, pihaknya mendapat lima lembar dokumen keimigrasian yang berisi informasi tentang Rizieq.

"MRS, sesuai nama yang tertera dalam paspor bernomor B326????, visanya tidak diperpanjang oleh Pemerintah Arab Saudi dan hanya diberikan izin tinggal paling lambat sampai dengan 11 November 2020," kata politikus PKB ini.

Dengan demikian, disampaikan Agus, Rizieq hanya mendapatkan waktu sembilan hari dari pemerintah Arab Saudi. Tenggat waktu itu terhitung sejak 2 November saat Rizieq datang ke Kantor Deportasi Syumaisi untuk mengurus admistrasi kepulangan.

"Arab Saudi hanya memberikan waktu sembilan hari sejak kedatangan MRS di Kantor Deportasi Syumaisi," ucap Agus.

Sebelum melewati batas waktu itu, Rizieq telah mengumumkan waktu kepulangannya ke Indonesia. Dia akan terbang dari Jeddah pada 9 November dengan Saudi Saudi Airlines nomor penerbangan SV 816 dan tiba di Tanah Air pada 10 November.

Pihak Rizieq sebelumnya berulangkali membantah overstay atau bermasalah dalam hal keimigrasian di Saudi. (*)

 

 

Artikel Terkait
Pimpin Proses Penyiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia pada OECD, Presiden Joko Widodo Tunjuk Menko Perekonomian sebagai Ketua Tim Nasional OECD
Kemendagri Dukung Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Melalui Optimalisasi Kebijakan Fiskal Nasional
Kemendagri Dorong Percepatan Pemenuhan Sarana dan Prasarana Pemerintahan di 4 DOB Papua
Artikel Terkini
Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG
Tiga Orang Ditemukan Meninggal Akibat Tertimbun Longsor di Kabupaten Garut
Pimpin Proses Penyiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia pada OECD, Presiden Joko Widodo Tunjuk Menko Perekonomian sebagai Ketua Tim Nasional OECD
Kemendagri Dukung Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Melalui Optimalisasi Kebijakan Fiskal Nasional
Kemendagri Dorong Percepatan Pemenuhan Sarana dan Prasarana Pemerintahan di 4 DOB Papua
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas