INDONEWS.ID

  • Jum'at, 27/11/2020 14:15 WIB
  • Sakit, Abu Bakar Ba`syir Dirawat di Rumah Sakit Dengan Pengawalan Densus 88

  • Oleh :
    • Ronald
Sakit, Abu Bakar Ba`syir Dirawat di Rumah Sakit Dengan Pengawalan Densus 88

Jakarta, INDONEWS.ID - Terpidana kasus terorisme, Ustaz Abu Bakar Ba`asyir saat ini tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta dengan pengawalan anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan bahwa Abu Bakar Ba`asyir dirawat karena sakit.

Baca juga : Gegara Bayi Tertukar, 7 Karyawan Rumah Sakit Diintrogasi Polisi

"Abu Bakar Baasyir dilakukan perawatan di RS RSCM Jakarta Pusat," kata Rika kepada wartawan, Jumat (27/11/2020). 

Rika menjelaskan, kesehatan narapidana terorisme ini menurun disebabkan oleh faktor usia lanjut yang fialaminya saat ini. Sejauh ini, tim dokter masih memberikan perawatan intensif.

"Biasa memang sakit, memang karena usia juga. Ada gangguan kesehatan dan sekarang sedang dirawat," jelas Rika.

Baca juga : Dirut BPJS: Rumahsakit dan Dokter kita Tidak Kalah dengan Luar Negeri

Rika memastikan, Ba`asyir dirawat di rumah sakit di Jakarta dengan pengawalan dari pihak Lapas Gunung Sindur sendiri maupun Densus dan juga Brimob. "Dirawat dengan pengawalan Densus 88, Brimob Polda Jabar dan Petugas Lapas Khusus Gunung Sindur," ujar Rika. 

Sebelumnya, Abu Bakar Ba`asyir diketahui mendapatkan remisi khusus di Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah bersama dengan 588 narapidana lainnya di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur Bogor.

Baca juga : Optimalisasi Program Deradikalisasi, BNPT, Ditjen PAS, dan Densus 88 Solid Bergerak Bersama

Kepala Lapas Khusus IIA Gunung Sindur Mulyadi mengatakan, remisi khusus atau pengurangan masa hukuman diberikan sebagai pemenuhan hak narapidana di Hari Raya Idul Fitri. Ada dua remisi yaitu remisi umum I berupa pengurangan hukuman dan remisi umum II atau bebas.

"Jumlah penerima remisi ada 588 WBP (warga binaan permasyarakatan)," kata Mulyadi, Minggu (22/11/2020) lalu.

Mulyadi merinci, untuk remisi umum I sebanyak 571 WBP dan remisi II sebanyak 18 WBP atau bebas dari penjara karena masa penahanannya hanya tersisa hitungan bulan. Untuk narapidana yang tidak mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 2020 ada 247 orang.

"Napi yang langsung bebas ada 18 WBP. Setelah mendapat remisi, hari ini mereka langsung pulang ke rumahnya," pungkasnya. (rnl) 

Artikel Terkait
Gegara Bayi Tertukar, 7 Karyawan Rumah Sakit Diintrogasi Polisi
Dirut BPJS: Rumahsakit dan Dokter kita Tidak Kalah dengan Luar Negeri
Optimalisasi Program Deradikalisasi, BNPT, Ditjen PAS, dan Densus 88 Solid Bergerak Bersama
Artikel Terkini
Indonesia Sambut Baik dan Dorong Kolaborasi dalam Perkuat Ketahanan Pangan melalui IDMA Exhibition dan TABADER Summit 2024
Nanik Yuliati, Pensiunan Guru Senang Bersama Mekaar Usahanya Berkembang
Soal Laka BUS PO Putera Fajar, Komisioner Kompolnal: Biar Tak Terulang Lagi, Utamakan Pencegahan dari Hulu ke Hilir
LPER Mendapat Penghargaan Terkait Ketahanan Pangan Dari Kepala KODIM Kota Bekasi
Pj Bupati Maybrat menerima kunjungan kerja dari Kepala BPJS Kesehatan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas