Kejati NTT dan Media Dinilai Tidak Objektif dalam Pemberitaan Kasus Tanah di Mabar
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mengatakan, dalam pemberitaan tersebut pers telah membuat framing yang hanya menonjolkan nama Gories Mere dan Karni Ilyas.
Reporter: very
Redaktur: very
Jakarta, INDONEWS.ID -- Pemberitaan pemanggilan Penyidik Kejaksaan Tinggi terhadap Saksi Gories Mere dan Karni Ilyas dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi penjualan tanah di Toro Lema, Batu Kalo, Labuan Bajo yang diklaim sebagai tanah milik Pemda Manggarai Barat, sudah melenceng dari prinsip pers bebas dan bertanggung jawab. Pemberitaan tersebut juga telah keluar dari norma, standar, kriteria dan prosedur cover both side.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mengatakan, dalam pemberitaan tersebut pers telah membuat framing yang hanya menonjolkan nama Gories Mere dan Karni Ilyas.
“Media telah melakukan ‘Trial By The Press’ entah untuk kepentingan siapa, membuat framing berita yang hanya menonjolkan nama Gories Mere dan Karni Ilyas, yang dipanggil Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT sebagai Saksi menjelang penetapan status Tersangka dan pelimpahan perkara ke Pengadilan, dalam kasus dugaan korupsi, dengan narasi ‘terseret’ kasus jual beli tanah aset negara di Labuan Bajo, NTT,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Senin (7/12).
Petrus yang juga advokat Peradi ini mengatakan, pemberitaan dengan gaya mem-framing pada sosok tertentu, tidak fokus pada isu utama dan tidak substantif dengan pilihan narasi seperti "terseret, terlibat" dalam kasus korupsi tersebut memberi gambaran seolah-olah Gories Mere dan Karni Ilyas terlibat dalam Tindak Pidana Korupsi yang sedang disidik Kejaksaan Tinggi NTT.
“Padahal berdasarkan fakta di lapangan, Gories Mere dan Karni Ilyas tidak pernah menguasai atau memiliki sebagian atau seluruh tanah yang diklaim sebagai milik Pemda Manggarai Barat, sehingga dengan demikian Gories Mere dan Karni Ilyas dipastikan tidak memiliki pengetahuan signifikan sebagai saksi fakta dalam membantu Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT,” ujarnya.
Namun, Petrus mengatakan, pemberitaan media tersebut bernuansa menggiring pembaca ke arah Gories Mere dan Karni Ilyas seakan-akan berada dalam barisan pelaku dugaan korupsi atau setidak-tidaknya menggiring pembaca pada suatu penilaian bahwa Gories Mere dan Karni Ilyas merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi yang katanya Desember ini akan diumumkan tersangkanya.
Petrus menilai bahwa media dan oknum Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT tidak objektif dalam pemberitaan kasus dugaan korupsi tanah Pemda Mabar, bahkan telah terjebak dalam framing berita yang bersifat sensasional, bombastis dengan tujuan mendiskreditkan nama baik, kehormatan dan harga diri Gories Mere dan Karni ilyas sebagai tokoh penegak hukum dan tokoh pers.
“Ini jelas merupakan ‘Trial By The Press’ dan digolongkan sebagai Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh oknum Kejaksaan Tinggi NTT dan beberapa oknum Media yang pada gilirannya akan menghadapkan oknum Kejaksaan Tinggi NTT dan beberapa oknum Wartawan pada tuntutan dimintai pertanggungjawaban pidana pencemaran nama baik dan tuntutan Ganti Rugi,” ujarnya.
Karena itu, kata Petrus, Kejaksaan Tinggi NTT dan pers wajib meluruskan berita yang diarahkan pada Gories Mere dan Karni Ilyas tersebut. Apapun alasannya membuat framing berita adalah tindakan tidak bertanggung jawab dan memiliki konsekuensi hukum.
“Padahal Penyidik diharuskan oleh pasal 7 KUHAP untuk melakukan penyidikan menurut hukum yang bertangung jawab dan media oleh UU Pers diharuskan memegang teguh prinsip pers yang bebas dan bertanggung jawab,” pungkasnya. (Very)