Jakarta, INDONEWS.ID - Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Sihab (HRS) hari ini, Sabtu (12/12/2020) mendatangi Mapolda Metro Jaya. Tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan tiba sekitar pukul 10.24 WIB.
Sebagaimana biasa, dia datang dengan menggunakan pakaian serba putih, lengkap dengan sorban berwarna serupa. Tidak sendirian, HRS juga didampingi oleh Sekretaris Umum FPI, Munarman langsung dikawal ketat pihak FPI maupun kepolisian.
Kepada awak media, dirinya (HRS) mengaku bahwa dirinya selama ini berada di Pesantren Algokultrual Markas Syariat, Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Hal tersebut diungkapkannya sesaat setelah tiba di Polda Metro Jaya.
"Saya selalu ada di Pesantren Algokultrual Markas Syariat, saya tidak pernah kemana-mana. Itu tempat tinggal saya," kata Rizieq kepada wartawan.
HRS juga menjelaskan, bahwa sekali waktu ia kembali ke kediamannya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Tidak hanya itu, ia juga kerap ke kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat untuk menengok anak dan cucu.
"Sekali-sekali saya turun ke Petamburan, saya turun ke Sentul untuk menengok anak dan cucu," sambungnya.
Perlu diketahui, HRS sempat dirawat di salah satu rumah sakit di Bogor. Terkait itu, Ia mengaku, bahwa dirinya selalu dalam keadaan sehat.
"Saya alhamdulilah selalu sehat walafiat," tukasnya.
Dalam kasus ini, Tidak hanya HRS, polisi juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua Panitia Akad Nikah putri HRS di Petamburan, HU, Sekretaris Panitia Akad Nikah, A, Penanggungjawab bidang Keamanan, MS, Penanggung Jawab Acara Akad Nikah SL, dan Kepala Seksi Acara Akad Nikah, HI.
HRS dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp 4.500.
Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang dengan ancaman pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9 ribu. Sementara lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp100 juta. (rnl)