Nasional

Kalah Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum HRS AKan Ajukan Judical Review

Oleh : Ronald - Selasa, 12/01/2021 22:30 WIB

Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab (Foto:ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Sidang Praperadilan terkait gugatan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab telah dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hakim Tunggal PN Jaksel Ahmad Sayuti dalam pembacaan putusan memutuskan gugatan praperadilan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) atas penetapan tersangka kasus penghasutan kerumunan masa pandemi di Petamburan ditolak.

"Dari rangkaian persidangan yang menghadirkan saksi dan saksi ahli baik pemohon MRS maupun tergugat Kepolisian, menunjukan penetapan tersangka pemohon sesuai prosedur," ujarnya di PN Jakarta Selata, Selasa (12/1/2021).

Sementara itu, pengacara Habib Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro mengatakan, jika milihat dari isi gugatan praperadilan yang diajukan pihaknya, ia meyakini praperadilan terhadap kliennya itu akan dikabulkan hakim.

“Kalau berdasarkna objektifitas permohonan gugatan praperadilan. Berdasarkan keterangan saksi dan ahli hukum kami optimis (dikabulkan), Tapi kalau misalnya punya pendapat lain. Itu kembali ke hakimnya,” kata Sugito.

Sugito menyebut, menang kalah dalam persidangan praperadilan itu merupakan hal yang wajar. Namun, ia menuding intervensi para pembenci HRS dalam persidangan tersebut tak bisa dilepaskan.

Karena itu, Sugito menyakini, ada jalan terbaik yang diberikan tuhan lewat putusan preperadilan HRS tersebut. “Kita kalah dan menang itu urusan no dua yang penting kita ikhtiarkan yang penting kita tidak lemah,” ujarnya.

“Sekuat apapun dari pihak mereka untuk menekan, pasti tuhan memberikan yang terbaik bagi Habib,” ujarnya lagi.

Berbeda dengan Sugito, Kuasa hukum pemohon Rizieq Shihab yakni Alamsyah Hanafiah menyatakan, putusan tersebut sesat.

"Supaya jangan ada korban lagi seperti Habib Rizieq, kedepannya, bisa direkayasa bisa dikorbankan, penahanan berdasarkan pasal 160 ancaman 6 tahun. Faktanya, pasal covid ancaman 1 tahun, ini sesat, dan soal penahanan juga," ujarnya.

Alamsyah Hanafiah juga menyatakan akan menempuh jalur gugatan uji materi terkait hakim tunggal dalam menangani praperadilan tidak objektif mengadili kasus praperadilan.

"Karantina yang dipakai, bukan dua duanya, kita akan mengajukan judicial review hakim tungggal praperadilan yang sesat, agar diubah menjadi hakim majelis ada 3 orang," kata Alamsyah.

Dengan penolakan terhadap gugatan praperadilan pemohon MRS, maka kasus penghasutan kerumunan pada masa Pandemi di petamburan kembali dilakukan proses penyidikan hingga persidangan. (rnl)

 

 

Artikel Terkait