INDONEWS.ID

  • Kamis, 17/12/2020 14:30 WIB
  • Kemendagri dan Bank Mandiri Teken Kerja Sama Penyediaan dan Pemanfaatan Layanan Jasa Perbankan

  • Oleh :
    • Mancik
Kemendagri dan Bank Mandiri Teken Kerja Sama Penyediaan dan Pemanfaatan Layanan Jasa Perbankan
Penandatanganan perjanjian kerja sama dan antara Kemendagri dan Bank Mandiri terkait Penyediaan dan Pemanfaatan Layanan Jasa Perbankan.(Foto:Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan PT. Bank Mandiri, Tbk. menandatangani Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Penyediaan dan Pemanfaatan Layanan Jasa Perbankan.

Penandatanganan dilakukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Muhammad Hudori bersama Direktur Jaringan dan Retail Banking PT. Bank Mandiri Tbk, Aquarius, pada Kamis (17/12/20) di Kantor Kemendagri Jakarta Pusat.

Baca juga : Kemendagri Intruksikan Pemprov Kaltara Percepat Pembangunan Daerah Berbasis Inovasi

Dalam Sambutannya Sekjen Kemendagri Muhammad Hudori mengatakan, perjanjian kerja sama dilakukan sebagai bentuk payung hukum dan wujud implementasi kerja sama yang lebih formil dan mengikat.

"Kerja sama ini kan kalau kita lihat teorinya wujud itikad baik, wujud itikad baik itu ya diterjemahkan atau dioperasionalkan dalam bentuk kerja sama atau nota kesepahaman, kata kuncinya adalah itikad baik dan dua-duanya saling diuntungkan,” kata Hudori.

Baca juga : Kerja Sama dengan Koso Nippon, BSKDN Kemendagri Harap Daerah Terapkan Review Program

Pada kesempatan tersebut, ia meminta Nota Kesepahaman tak hanya menjadi seremonial belaka, sehingga harus dilanjutkan dengan rencana aksi sebagai komitmen yang harus dijaga bersama.

"Saya minta kepada Kapus Fasker, ini tidak hanya kerja sama dalam bentuk seremonial, formal, tapi bagaimana langkah-langkah yang harus kita lakukan, tolong nanti dikonkretkan kerja sama ini, saya kira komitmen ini harus kita jaga bersama-sama,” ujarnya.

Baca juga : Kemendagri: Jadikan Musrenbang sebagai Wadah Pengentasan Kemiskinan Ekstrem

Nota Kesepahaman yang ditandatangani yaitu terkait Penyediaan dan Pemanfaatan Layanan Jasa Perbankan serta memiliki maksud dan tujuan sebagai landasan untuk melakukan kegiatan kerja sama yang menunjang tugas dan fungsi masing-masing pihak.

Adapun ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi: a). Layanan penyaluran dana APBN; b). Layanan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); c). Layanan pemasangan Anjungan Tunai Mandiri (ATM); d). Layanan penggunaan fasilitas Host to Host; e). Layanan penyimpanan dan pengelolaan dana dalam bentuk produk-produk PIHAK KEDUA antara lain deposito dan giro; f). Layanan pemberian fasilitas pinjaman untuk Pegawai; g). Layanan Pembayaran Gaji Pegawai (Payroll); h). Layanan Corporate Card; i). Sosialisasi dan edukasi layanan jasa perbankan; j). Penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian; k). Layanan produk anak perusahaan Pihak Kedua lainnya apabila diperlukan; dan l). Layanan jasa perbankan lainnya sesuai kesepakatan bersama Para Pihak

Lebih lanjut, PKS pertama sebagai tindak lanjut Nota Kesepahaman ini akan berfokus terlebih dahulu pada layanan pembayaran gaji pegawai non-PNS dan produk serta layanan perbankan Bank Mandiri bagi supplier/kontraktor di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.

Fokus tersebut kemudian dituangkan ke dalam ruang lingkup PKS yang meliputi: a). Layanan Pembayaran Gaji Pegawai Non-PNS melalui mekanisme Mandiri Payroll Package dan SPAN. b). Produk dan Layanan Perbankan Bank Garansi Bagi Supplier/ Kontraktor di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri. c). Produk Pembiayaan Untuk Supplier/Kontraktor Rekanan Satuan Kerja di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Mencermati ruang lingkup kerja sama baik pada Nota Kesepahaman dan khususnya lagi pada PKS, maka memang akan terlihat bahwa ruang lingkup dimaksud untuk sementara spesifik pada non-PNS dan Supplier/Kontraktor.

Akan tetapi, hal ini tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan PKS-PKS lainnya dalam bidang jasa yang berbeda. Hal ini sengaja didesain dengan memperhatikan bahwa selain dengan PT. Bank Mandiri, Kemendagri juga mengadakan kerja sama dengan pihak perbankan lainnya, sehingga perlu strategi khusus yang mampu mengakomodir secara baik kebutuhan-kebutuhan di Kemendagri maupun mitra kerja sama yang lain.

Sebagai informasi, Kementerian Dalam Negeri memiliki kurang lebih 28 satuan kerja, baik di pusat maupun regional, yang secara independen mengelola keuangannya (gaji, tunjangan kinerja, maupun non-PNS dan Supplier/Kontraktor).

Berdasarkan data Tahun 2020, total pegawai non-pns adalah sebanyak 21.221 orang yang tersebar di seluruh satuan kerja Kemendagri. Untuk itu, potensi untuk penyediaan layanan jasa perbankan di Kemendagri ini memang cukup besar.

Diharapkan dengan persaingan yang transparan dan sehat ini akan melahirkan layanan-layanan yang berkualitas sehingga pemanfaatan layanan jasa perbankan ke depannya bisa semakin efektif dan efisien.

"Kementerian Dalam Negeri juga akan terus berkomitmen untuk melaksanakan apa yang menjadi amanah dari Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama ini. Kami juga mengharapkan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama ini betul-betul implementatif di tataran operasional teknis pelaksanaannya,” tutup Hudori.*

 

Artikel Terkait
Kemendagri Intruksikan Pemprov Kaltara Percepat Pembangunan Daerah Berbasis Inovasi
Kerja Sama dengan Koso Nippon, BSKDN Kemendagri Harap Daerah Terapkan Review Program
Kemendagri: Jadikan Musrenbang sebagai Wadah Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
Artikel Terkini
Ketua KIP: Pertamina Jadi `Role Model` Keterbukaan Informasi Publik di Sektor Energi
Kemendagri Intruksikan Pemprov Kaltara Percepat Pembangunan Daerah Berbasis Inovasi
Semangat Kartini dalam Konteks Kebangsaan dan Keagamaan Moderen
Kementerian PUPR Tuntaskan Pembangunan Enam Titik Sumur Bor Bertenaga Matahari di Mamuju
Kemenangan Prabowo-Gibran Peluang Bagi Pengembangan Ekonomi Kelautan dan Konektivitas Antarpulau
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas