Bareskrim Polri : Senjata Diduga Milik Laskar FPI Rakitan
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan pihaknya telah selesai melakukan uji balistik kedua senpi itu. Asal-usul senjata api diduga milik laskar FPI itu, kata Andi, tidak jelas.
Reporter: Ronald
Redaktur: very
Jakarta, INDONEWS.ID - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyebutkan senjata yang diduga digunakan laskar Front Pembela Islam (FPI) saat kontak tembak di Tol Jakarta Cikampek (Japek) adalah senjata non pabrikan alias rakitan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan pihaknya telah selesai melakukan uji balistik kedua senpi itu. Asal-usul senjata api diduga milik laskar FPI itu, kata Andi, tidak jelas.
"Sudah (keluar hasilnya), senjata model revolver non pabrikan. Bahasa pasarnya rakitan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, saat dikonfirmasi Minggu (20/12/2020).
Berdasarkan hal uji tersebut kata Andi, senjata rakitan jenis revolver itu menggunakan amunisi 9mm.
Adapun pengujian itu sendiri lanjut dia dilakukan untuk mengetahui apakah ada hubungan antara proyektil dengan senjata yang dibawa dalam insiden bentrokan anggota FPI dan Polisi tersebut.
"Ada beberapa proyektil yang ditemukan di TKP mobil FPI maupun di mobil petugas Polri, ini yang perlu ditentukan senjata mana yang menembakkan," tuturnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri sudah menerima hasil autopsi jenazah enam anggota laskar FPI pengikut Habib Rizieq Shihab (HRS) yang tewas. Dari hasil autopsi yang diterima penyidik, ada 18 bekas luka tembakan pada seluruh jenazah.
"Secara umum ada 18 (delapan belas) luka tembak," kata Brigjen Andi Rian Djajadi saat dimintai konfirmasi, Jumat (18/12).
Bareskrim sendiri bersama dengan jajaran Polda Metro Jaya telah menggelar rekonstruksi kasus bentrokan FPI dan Polisi tersebut.
Rekonstruksi dilakukan di empat lokasi yang menjadi tempat adegan bentrokan yakni pertama di Jalan Internasional Karawang Barat, depan Hotel Novotel, kedua di Jembatan Badami. TKP ketiga yakni Rest Area KM 50 dan TKP keempat KM 51+200.
Total ada 58 adegan yang dilakukan di empat TKP di Kabupaten Karawang tersebut. Disana ditemukan fakta bahwa polisi mulanya menembak dua orang anggota FPI hingga tewas sementara empat lainnya diamankan dalam mobil.
Namun berdasarkan keterangan polisi keempatnya melakukan perlawanan terhadap petugas, atas dasar itu pula polisi mengambil tindakan tegas dan terukur. (rnl)