Jambi, INDONEWS.ID -- MZT, DS, A, K, WF, H , NH, dan HY. Berhasil di ringkus oleh tim ditresnarkoba polda jambi di tempat terpisah. Pada minggu ke 3 bulan desember 2020 polda jambi kembali berhasil menghentikan peredaran narkoba jenis Extacy dengan barang bukti sebanyak 9.595 gram, sedangkan untuk barang bukti jenis Shabu sebanyak 1.898,796 gram.
" Pada minggu ke 3 kita telah berhasil meringkus tersangka di empat TKP, ada yang di stasiun bus dan di perumahan, dan ada yang di muara jambi " terang dirresnarkoba polda jambi, kombes pol dewa putu gede artha, SH. MH, dalam konference pers di mapolda jambi. Senin (21/12).
Dewa juga menyebut para tersangka yang berhasil diringkus oleh tim resnarkoba polda jambi memiliki kaitan satu sama lain.
"Ada keterkaitan, namun semua barang yang berhasil di amankan akan di edarkan di jambi" sebutnya.
Dewa menambahkan bahwa Pelaku yang berhasil diringkus di stasiun bus berasal dari aceh dan barang bukti berasal dari Medan tujuan jambi.
"Di tangkap di bus. Rafi Dengan Modus membawa anak
barang bukti di simpan dalam gendongan bayi" terangnya
Sedangkan pada TKP Ke dua tim kembali berhasil meringkus tersangka di Mendalo dimana barang haram tersebut di simpan di kaleng roti untuk mengelabui petugas, benar saja saat di periksa terdapat 1.326 gram shabu yang di simpan dalam kaleng roti tersebut, dimana barang haram tersebut akan di edarkan di kecamatan mersam kabupaten batanghari.
Sedangkan di tempat kejadian perkara tepatnya di Sekernan, 3 pelaku yang merupakan Kurir dan pemesana telah turut berhasil di amankan. Tak luput tersangka yang berasal dari kota Jambi dengan tujuan talang duku juga berhasil di ringkus.
Perlu diketahui ditresnarkoba polda jambi yang di pimpin oleh, kombes pol dewa putu gede artha selama tahun 2020 ini telah berhasil menggagalkan peredaran barang haram jenis Shabu mencapai 150kg.
" Selama 2020, total 150KG, ini Meningkat yg sangat tajam dari tahun sebelumnya 3x lipat, Hingga saat ini masih proses penyidikan ". pungkasnya.