INDONEWS.ID

  • Senin, 28/12/2020 20:20 WIB
  • Tuntaskan Kasus Pelecehan Lagu Indonesia Raya, Jangan Sampai Muncul Gerakan "Ganyang Malaysia" Jilid II

  • Oleh :
    • very
Tuntaskan Kasus Pelecehan Lagu Indonesia Raya, Jangan Sampai Muncul Gerakan "Ganyang Malaysia" Jilid II
Karyono-Wibowo Direktur Ekselutif Indonesian Public Institute (IPI). (Foto: Media Indonesia)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Unggahan video parodi lagu kebangsaan Indonesia Raya yang diduga dilakukan netizen asal Malaysia, pemilik akun YouTube My Asean, merupakan tindakan biadab yang menghina simbul negara Indonesia. Tindakan tersebut jelas melanggar hukum.

“Kasus ini harus diusut tuntas dan siapapun pelakunya harus ditindak tegas sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Direktur Eksekutif IPI, Karyono Wibowo melalui siaran pers di Jakarta, Senin (28/12).

Baca juga : Kemendagri Sosialisasikan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa

Payung hukum Lagu Kebangsaan, katanya, telah diatur dalam UU No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dalam Pasal 58 menyatakan dengan tegas setiap orang dilarang mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan.

Video parodi tersebut, kata Karyono, tidak hanya mengandung unsur pelecehan terhadap lagu kebangsaan Indonesia Raya yang menjadi simbul negara tetapi juga ada unsur penghinaan terhadap Presiden Jokowi dan Proklamator RI Sukarno.

Baca juga : Mendagri Tegaskan Musrenbangnas sebagai Wadah Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Pemerintah Pusat dan Daerah

“Terhadap peristiwa ini, baik pemerintah Republik Indonesia dan Malaysia perlu mewaspadai upaya provokasi yang bertujuan untuk merusak hubungan kedua negara. Jangan sampai kasus ini merembet menjadi konflik terbuka yang pada akhirnya merugikan kedua negara. Jangan sampai terjadi ‘Ganyang Malaysia’ Jilid II. Karenanya, untuk mencegah hal itu, jalan terbaik adalah menuntaskan kasus ini sesegera mungkin melalui jalur hukum,” ujar pemerhati Sosial dan Kebangsaan itu.

Atas peristiwa tersebut, Pemerintah Indonesia melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia sudah melaporkan kasus penghinaan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang diduga dilakukan netizen asal Malaysia, pemilik akun YouTube My Asean kepada pihak Kepolisian Diraja Malaysia.

Baca juga : Masa Depan Pendidikan Era Digital, Tingkatkan Literasi dan Manfaatkan Teknologi

Kedutaan Besar (Kedubes) Malaysia di Jakarta juga telah memberikan perhatian khusus dan berjanji akan mengusut tuntas kasus video pelecehan Lagu Indonesia Raya yang diunggah oleh pihak yang mengaku berasal dari Malaysia.

Karyono mengatakan, karena itu, sebaiknya rakyat Indonesia menahan diri, dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin mengail di air keruh.

“Di satu sisi kita percayakan kepada pemerintah kedua negara dalam hal ini Mabes Polri dengan Pihak Polisi Diraja Malaysia untuk mengungkap dan menindak tegas pelakunya. Di sisi lain kita tetap gelorakan semangat nasionalisme Indonesia yang humanis, bukan nasionalisme chauvinis, yaitu rasa cinta tanah air yang berlebihan, hingga merendahkan bangsa lain,” pungkasnya. (Very)

Artikel Terkait
Kemendagri Sosialisasikan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa
Mendagri Tegaskan Musrenbangnas sebagai Wadah Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Pemerintah Pusat dan Daerah
Masa Depan Pendidikan Era Digital, Tingkatkan Literasi dan Manfaatkan Teknologi
Artikel Terkini
Visiting Professor Pandemi: Dunia Harus Siap
Kemendagri Sosialisasikan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa
Mendagri Tegaskan Musrenbangnas sebagai Wadah Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Pemerintah Pusat dan Daerah
Masa Depan Pendidikan Era Digital, Tingkatkan Literasi dan Manfaatkan Teknologi
Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Salah Satu Tertinggi di Kawasan Asia Tenggara
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas