Jakarta, INDONEWS.ID - Seorang saksi kasus suap ekspor benih lobster atau benur yang menyeret mantan Menteri KKP Edhy Prabowo, meninggal pada 31 Desember 2020.
Saksi tersebut diketahui bernama Deden Deni. Dia merupakan Direktur PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) yang juga pengendali PT Aero Citra Kargo (ACK).
"Informasi yang kami terima yang bersangkutan meninggal sekitar tanggal 31 Desember yang lalu," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin, (4/1/2021).
Meski salah satu saksi kasus ini telah meninggal dunia, Ali menyatakan proses penyidikan perkara tersangka Edhy dan yang lainnya tidak terganggu.
"Sejauh ini masih berjalan dan tentu masih banyak saksi dan alat bukti lain yang memperkuat pembuktian rangkaian perbuatan dugaan korupsi para tersangka tersebut," ucap Ali.
Deden pernah diperiksa KPK pada 7 Desember 2020. Saat itu, penyidik mendalami perihal pengajuan permohonan izin ekspor benur lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Adapun PT ACK merupakan satu-satunya perusahaan kargo yang mendapatkan izin untuk mengangkut benur ke luar negeri.
KPK menduga melalui perusahaan ini, Edhy dkk menerima sebagian duit pengangkutan. PT ACK memasang tarif pengangkutan Rp 1.800 per ekor.
Uang hasil ekspor itu kemudian diduga masuk ke rekening pemegang PT ACK, Ahmad Bahtiar dan Amri. KPK menduga kedua orang itu adalah nominee dari Edhy.
Selain Edhy, KPK telah menetapkan enam orang tersangka, yaitu Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Andreau Pribadi Misata, Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin.
Selanjutnya, pengurus PT ACK Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, dan Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito. (rnl)