indonews

indonews.id

Anies Kembali Berlakukan PSBB, Ini Daftar Aturannya Kegiatan Masyarakat

Anies Kembali Berlakukan PSBB, Ini Daftar Aturannya Kegiatan Masyarakat

Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: very
zoom-in Anies Kembali Berlakukan PSBB, Ini Daftar Aturannya Kegiatan Masyarakat
Gubernur Anies Baswedan

Anies Kembali Berlakukan PSBB, Ini Daftar Aturannya Kegiatan Masyarakat

Jakarta, INDONEWS.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama dua pekan terhitung 11-25 Januari 2021.

PSBB yang mulai diberlakukan Senin (11/1) besok merupakan langkah memutus rantai penyebaran covid-19 yang terus tinggi di Jakarta. Selain itu sebagai langkah sinergis terhadap arahan pemerintah pusat yang meminta wilayah Jawa dan Bali menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Sekarang kita berada di Januari, sedang di puncak kita PSBB. Kita berharap nantinya seperti tadi bisa mulai melandai," ucap Anies dalam keterangan videonya di YouTube Pemprov DKI, Sabtu (9/1).

Anies kemudian merinci pembatasan kegiatan masyarakat yang akan diberlakukan selama masa PSBB:

Tempat kerja: 75% work frome home

Belajar mengajar: daring/jarak jauh

Sektor esensial beroperasi 100% dengan protokol kesehatan

Konstruksi beroperasi 100% dengan protokol kesehatan

Restoran maksimal dine in sampai pukul 19.00 WIB, take away 24 jam

Tempat ibadah dibatasi 50% kapasitas

Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara

Transportasi dibatasi kapasitas 50% dan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB

Menurut Anies, sektor esensial yang diperbolehkan untuk tetap beroperasi 100 persen seperti kesehatan, pangan, energi, keuangan, komunikasi, perhotelan, pelayanan dasar, perbankan, dan objek vital nasional.

Sementara untuk transportasi umum akan tetap berjalan dengan pembatasan kapasitas 50 persen. Jam operasionalnya diatur sampai pukul 20.00 WIB.

"Sehingga kantor dan kegiatan-kegiatan lain yang tutup jam 19.00, transportasi umumnya sampai jam 20.00," tutup Anies.

Dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 19 Tahun 2021 juga diatur kegiatan esensial yang boleh beroperasi 100 persen seperti tempat memenuhi kebutuhan pokok, seperti pasar rakyat, swalayan, hingga warung kelontong. Ojek online dan pangkalan juga diperbolehkan beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.*

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas