INDONEWS.ID

  • Rabu, 13/01/2021 17:01 WIB
  • Pembobol Bank BNI, Maria Pauline Lumowa Didakwa Rugikan Negara Rp1,2 Triliun

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Pembobol Bank BNI, Maria Pauline Lumowa Didakwa Rugikan Negara Rp1,2 Triliun
Pembobol Bank BNI Maria Pauline Lumowa

Jakarta, INDONEWS.ID - Jaksa penuntut umum mendakwa Maria Pauline Lumowa alias Erry alias Maria Pauline Lumowa memperkaya diri sendiri dan korporasi miliknya mencapai Rp1,2 triliun.

Hal tersebut dilakukan dengan cara mengajukan pencairan berupa LC dengan melampirkan dokumen ekspor fiktif BNI 46 Cabang Kebayoran Baru Jakarta, sehingga melanggar buku pedoman ekspor Bab III halaman 22.1 (IN/0075/INT tanggal 29 April 1998).

Baca juga : KPK: Kami Konfirmasi dan Temukan Cek 2 Triliun saat Geledah Rumah Dinas SYL

"Yaitu memperkaya terdakwa, memperkaya orang lain yaitu saksi Adrian Herling Waworuntu, memperkaya korporasi yaitu PT Jaka Sakti Buana Internasional, PT Bima Mandala, PT Mahesa Karya Putra Mandiri, PT Parasetya Cipta Tulada, PT Infinity Finance, PT Brocolin International, PT Oenam Marble Industri, PT Restu Rama, PT Aditya Putra Pratama Finance dan PT Grahasali," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 13 Januari 2021.

Atas tindakannya, Maria Pauline yang sudah menjadi warga negara Belanda disebut telah merugikan negara Indonesia sebesar Rp1.214.648.422.331,43.

Baca juga : Anggaran Raksasa untuk MK: Jadi Rp1,2 Triliun dari Rp344 Miliar

Maria Pauline pun didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Maria didakwa melakukan pencucian uang ke dalam penyedia jasa keuangan PT Aditya Putra Pratama Finance dan PT Infinity Finance baik atas nama Maria sendiri dan korporasi yakni PT Sagared Team, PT Bhinekatama Pasific, PT Magnetiq, PT Gramarindo Mega Indonesia , PT Bima Mandala, dan PT Dimas Drilindo.

Baca juga : Pemprov Lampung Alokasikan Rp1,2 Triliun Belanja Produk IKM

Kepada PT Aditya Putra Pratama Finance, Maria menaruh uangnya sebesar US$4.800.000 dan Rp20.309.379.384. Sementara itu, pada PT Infinity Finance, Maria membeli 70 persen saham perusahaan tersebut sebesar US$1.000.000 dan modal kerja sebesar Rp4.000.000.000

Atas perbuatannya itu, Maria didakwa melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a dan b UU pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.*

Artikel Terkait
KPK: Kami Konfirmasi dan Temukan Cek 2 Triliun saat Geledah Rumah Dinas SYL
Anggaran Raksasa untuk MK: Jadi Rp1,2 Triliun dari Rp344 Miliar
Pemprov Lampung Alokasikan Rp1,2 Triliun Belanja Produk IKM
Artikel Terkini
Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Dirikan Dapur dan Pendistribusian untuk Korban Banjir Bandang Tanah Datar
Aksi PNM Peduli Serahkan Sumur Bor Untuk Warga Indramayu Dan Tanam Mangrove Rhizophora
PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Beras Warga Solok
Pastikan Arus Barang Kembali Lancar, Menko Airlangga Tinjau Langsung Pengeluaran Barang dan Minta Instansi di Pelabuhan Tanjung Priok Bekerja 24 Jam
Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus, Menteri Agama Dukung Penuh Pengurus LP3KN
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas