INDONEWS.ID

  • Rabu, 20/01/2021 19:59 WIB
  • KPK Tetapkan Priyadi Kardono, Eks Kepala BIG Jadi Tersangka Korupsi

  • Oleh :
    • Ronald
KPK Tetapkan Priyadi Kardono, Eks Kepala BIG Jadi Tersangka Korupsi
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto : Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberanasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Badan Informasi dan Geospasial 2014-2016 Priyadi Kardono (PRK) dan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) Tahun 2013-2015 Muchamad Muchlis, Rabu (20/1/2021) sebagai tersangka. 

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi terkait Pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi dan Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Tahun 2015. 

Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK

"Tersangka dilakukan penahanan masing-masing selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 20 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021," kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/1/2021).

Selanjutnya, kedua tersangka ditahan di dua rutan berbeda selama 20 hari pertama terhitung sejak hari ini hingga 8 Februari 2021. Priyadi Kardono ditahan di Rutan KPK di Gedung ACLC Kavling C1 Rasuna Said, Jakarta Selatan, sementara Muchlis akan menjalani penahanan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Baca juga : KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes

Lili mengungkapkan bahwa Priyadi dan Muchlis diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Keduanya juga menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam Pengadaan CSRT pada Badan Informasi dan Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Tahun 2015. 

"Telah memeriksa saksi sebanyak 46 orang, untuk kepentingan Penyidikan," kata Lili.

Baca juga : Hasto Kristiyanto Sebut Pemanggilan Ribka Tjiptaning sebagai Kriminalisasi

Sebelum menjalani proses penahanan di sel tahanan masing-masing, kedua tersangka akan menjalani isolasi mandiri di Rutan KPK cabang Kavling C1. Hal ini merupakan bagian dari protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

"Sebagai pemenuhan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, maka sebelumnya kedua tersangka dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK cabang Kavling C1," tukas Lili. (rnl)



Artikel Terkait
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
Hasto Kristiyanto Sebut Pemanggilan Ribka Tjiptaning sebagai Kriminalisasi
Artikel Terkini
Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama Alumni AAU 93 di HUT TNI AU ke-78
Satgas BLBI Tagih dan Sita Aset Pribadi Tanpa Putusan Hukum
Gelar Rapat Koordinasi Nasional, Pemerintah Lanjutkan Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
Pj Bupati Maybrat Diterima Asisten Deputi Bidang Pengembangan Kapasitas SDM Usaha Mikro
Pj Bupati Maybrat Temui Tiga Jenderal Bintang 3 di Kemenhan, Bahas Ketahanan Pangan dan Keamanan Kabupaten Maybrat
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas