INDONEWS.ID

  • Jum'at, 22/01/2021 21:59 WIB
  • Berkas Penyidikan Telah Rampung, Tersangka Penyuap Edhy Prabowo Siap Disidang

  • Oleh :
    • Ronald
Berkas Penyidikan Telah Rampung, Tersangka Penyuap Edhy Prabowo Siap Disidang
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto : Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster atau benur yang menjerat Pendiri PT Dua Putra Perkasa, Suharjito, sekaligus tersangka terduga penyuap Edhy Prabowo.

Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, berkas perkara Suharjito yang disangka sebagai pemberi suap kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo itu telah dinyatakan lengkap atau P21. Untuk itu, tim penyidik melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka Suharjito, ke tahap penuntutan atau tahap II.

Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK

"Setelah dinyatakan berkas perkara lengkap atau P21, hari ini, Jumat (22/01/2021), Tim Penyidik melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka SJT (Suharjito) kepada Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (22/1/2021).

Dengan pelimpahan ini, kewenangan penahanan terhadap Suharjito dilanjutkan kepada tim Jaksa Penuntut selama 20 hari terhitung sejak 22 Januari 2021 sampai dengan 10 Februari 2021 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Baca juga : KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes

Seiring dengan itu, tim Jaksa Penuntut memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Suharjito. Nantinya, surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.

"Persidangan akan digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Ali.

Baca juga : Hasto Kristiyanto Sebut Pemanggilan Ribka Tjiptaning sebagai Kriminalisasi

Untuk merampungkan berkas perkara Suharjito, tim penyidik telah memeriksa sekitar 53 orang saksi, termasuk Edhy Prabowo dan pihak-pihak terkait lainnya di Kementerian Kelautan dan Perikanan. 

Selain itu, selama proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 53 orang saksi, di antaranya Tsk (tersangka) EP dan pihak-pihak terkait di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dalam proses penyidikan ini terungkap, Suharjito diduga tak hanya menyuap Edhy dan staf khususnya di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Untuk memperlancar usahanya sebagai eksportir benur, Suharjito juga diduga memberikan uang kepada pihak-pihak tertentu di beberapa wilayah di Indonesia. (rnl)

Artikel Terkait
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
Hasto Kristiyanto Sebut Pemanggilan Ribka Tjiptaning sebagai Kriminalisasi
Artikel Terkini
Antisipasi Kebijakan Ekonomi dan Politik dalam Perang Iran -Israel
Berangkatkan Lebih dari 10 Ribu Penumpang, Mudik Gratis di Sumut Berhasil Tekan Penggunaan Sepeda Motor
Pimpinan PNM Tegaskan Program Mekaar Solusi bagi Perempuan Indonesia
Kisah Sukses Dewi, Nasabah PNM Kembangkan Bisnis Minuman Kesehatan
Modal Pinjam PNM Mekaar, Dewi Lambungkan Bisnis Minuman Kesehatan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas