INDONEWS.ID

  • Jum'at, 29/01/2021 09:34 WIB
  • Polres Tanahdatar Bekuk Tiga Pelaku Penambang Emas di Rao Rao Sungai Tarab

  • Oleh :
    • luska
Polres Tanahdatar Bekuk Tiga Pelaku Penambang Emas di Rao Rao Sungai Tarab
Polres Tanahdatar bekuk tiga pelaku penambang emas di Rao Rao Sungai Tarab

Tanah Datar, INDONEWS.ID --Polres Tanah Datar membengkuk tiga orang pelaku penambang emas tanpa izin (illegal Mining) dijorong Carano Batirai Nagari Rao Rao Kecamatan Sungai tarab

Ketiga pelaku itu masing masing AR (40), Jl. Gonseng raya no. 15RT/RW 004/011 Desa/Kel. Desa Cijantung Kec Pasar Rebo Jakarta Timur Prov. DKI Jakarta. AH (51), Kampung Rarahan RT/RW 001/007 Desa/Kel. Cimacan Kec. Cipanas Kab. Cianjur Prov. Jawa Barat. Dan EES (37), Jl. Kawi-kawi Bawah L – 22 RT/RW 002/008 Desa/Kel. Johar Baru Kec. Johar Baru Kota Jakarta Pusat Prov. DKI Jakarta.ujar Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmat Hari Purnomo dan Kasat Reskrim AKP Purwanto SH melalui Kasubbag Humas Polres AKP Des Fiarta kepada wartawan.

Diakuinya penangkapan terhadap ketiga pelaku itu setelah mendapat laporan dan informasi masyarakat bahwa Di Bukit Sibumbun Jorong Carano Batirai Nagari Rao-Rao Kec. Sungai Tarab Kab. Tanah Datar
Akhirnya setelah informasi itu kembangkan dan sekitar pukul 9.30 wib sabtu lalu (23 Januari , Satreskrim Polres Tanah Datar bersama dengan Jajaran Polsek Sungai tarab telah melakukan pengangkapan terhadap pelaku penambangan emas di Bukit Sibumbun Jor. Carano Batirai Nag. Rao-Rao Kec. Sungai Tarab Kab. Tanah Datar setelah mendatangi lokasi penambangan dan menemukan 3 (tiga) orang terduga pelaku yang sedang melakukan aktifitas penambangan dengan cara melakukan penggalian menggunakan mesin gelondongan serta mesin pemecah batu yang sudah mencapai kedalaman ± 15 (lima belas) Meter.

Selain menggunakan mesin, terduga pelaku juga menggunakan bahan kimia berupa: HCL (untuk menangkap kandungan emas), Nitrit (untuk menangkap kandungan emas), Gel Indikator (untuk melihat kandungan emas yang ada pada bebatuan)

Kemudian ketiga pelaku kita amankan dan setelah kita kembangkan ketiga tersangka tidak dapat memperlihatkan izin usahanya dan pelaku kita tahan dan kita kenakan dengan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 perubahan Tenang UU No. 4 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana MINERBA (M.Datuk)

Artikel Terkait
Artikel Terkini
Visiting Professor Pandemi: Dunia Harus Siap
Kemendagri Sosialisasikan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa
Mendagri Tegaskan Musrenbangnas sebagai Wadah Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Pemerintah Pusat dan Daerah
Masa Depan Pendidikan Era Digital, Tingkatkan Literasi dan Manfaatkan Teknologi
Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Salah Satu Tertinggi di Kawasan Asia Tenggara
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas