INDONEWS.ID

  • Senin, 01/02/2021 16:59 WIB
  • KPK Gelar Rekonstruksi Kasus Bansos Corona, Duit Rp150 Juta Disimpan di Dalam Gitar

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
KPK Gelar Rekonstruksi Kasus Bansos Corona, Duit Rp150 Juta Disimpan di Dalam Gitar
Mantan Mensos, tersangka kasus korupsi Bansos corona (Foto:Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rekonstruksi secara terbuka kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Corona yang menyeret mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Dalam rekonstruksi iru, terungkap penyerahan duit suap dimasukkan ke dalam alat musik gitar.

Sebagaimana diberitakan detikcom rekonstruksi dilakukan di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021). Tiga tersangka dihadirkan yakni Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos RI, dan Harry Van Sidabuke selaku swasta.

Baca juga : Gelar Rapat Koordinasi Nasional, Pemerintah Lanjutkan Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan

Dalam adegan ke 13, Harry Sidabuke menyiapkan duit Rp150 juta untuk untuk diberikan kepada Matheus Joko sebagai penyerahan suap tahap delapan. Duit itu dimasukkan ke dalam gitar yang diserahkan di Boscha Cafe pada Agustus 2020.

Harry saat itu bersama dengan pihak swasta Sanjaya. Sanjaya juga tertangkap saat operasi tangkap tangan (OTT) namun tidak dijadikan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca juga : Pj Bupati Maybrat Diterima Asisten Deputi Bidang Pengembangan Kapasitas SDM Usaha Mikro

Harry kemudian bertemu lagi dengan Sanjaya di ruang sekretariat lantai 5 gedung Kemensos RI. Di tempat ini, ada transaksi penyerahan duit Rp 200 juta sebagai pemberian suap tahap kesembilan.

Dalam adegan ke 17, Harry kemudian menemui tersangka Matheus Joko Santoso di Karoke Raia pada Oktober 2020. Di tempat ini, ada penggunaan duit sebesar Rp 50 juta oleh Harry dan Matheus Joko.

Baca juga : Pj Bupati Maybrat Temui Tiga Jenderal Bintang 3 di Kemenhan, Bahas Ketahanan Pangan dan Keamanan Kabupaten Maybrat

Berikutnya, Harry kembali bertemu dengan Matheus di lantai 5 Gedung Kemensos di bulan yang sama. Harry menyerahkan Rp 200 juta ke Matheus sebagai pembayaran suap tahap kesepuluh di sana. Hingga kini rekonstruksi kasus masih berlangsung.

Juliari Batubara ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi bansos Corona. Dia dijerat bersama empat orang lainnya, yaitu Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM, dan Harry Sidabuke.

Dua nama awal merupakan pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kemensos. Sedangkan dua nama selanjutnya adalah pihak swasta sebagai vendor dari pengadaan bansos.

KPK menduga Juliari menerima jatah Rp 10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu per paket. Total setidaknya KPK menduga Juliari Batubara sudah menerima Rp 8,2 miliar dan Rp 8,8 miliar.

"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, diduga diterima fee kurang-lebih sebesar Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers sebelumnya.

"Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar, yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," imbuh Firli.*

 

 

Artikel Terkait
Gelar Rapat Koordinasi Nasional, Pemerintah Lanjutkan Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
Pj Bupati Maybrat Diterima Asisten Deputi Bidang Pengembangan Kapasitas SDM Usaha Mikro
Pj Bupati Maybrat Temui Tiga Jenderal Bintang 3 di Kemenhan, Bahas Ketahanan Pangan dan Keamanan Kabupaten Maybrat
Artikel Terkini
Gelar Rapat Koordinasi Nasional, Pemerintah Lanjutkan Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
Pj Bupati Maybrat Diterima Asisten Deputi Bidang Pengembangan Kapasitas SDM Usaha Mikro
Pj Bupati Maybrat Temui Tiga Jenderal Bintang 3 di Kemenhan, Bahas Ketahanan Pangan dan Keamanan Kabupaten Maybrat
Mengenal Lebih Jauh Ayush Systems of Medicine India dan Perannya di WHO
Polda Metro Hentikan Penyidikan Kasus Aiman, ICJR Ingatkan Beberapa Kasus Lain yang Serupa
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas