INDONEWS.ID

  • Jum'at, 05/02/2021 20:30 WIB
  • Selesai Putusan MA, Tahun Depan Anas Urbaningrum Bakal Bebas

  • Oleh :
    • Ronald
Selesai Putusan MA, Tahun Depan Anas Urbaningrum Bakal Bebas
Anas ditahan karena kasus korupsi sejak 2014. Dengan putusan MA tersebut, Anas diperkirakan akan bebas pada 2022. (Foto : ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Lembaga Antirusuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi hukuman Anas Urbaningrum di tingkat peninjauan kembali (PK). MA sebelumnya menyunat hukuman eks Ketua Umum Partai Demokrat itu dari 14 tahun menjadi 8 tahun penjara.

Untuk diketahui, Anas ditahan karena kasus korupsi sejak 2014. Dengan putusan MA tersebut, Anas diperkirakan akan bebas pada 2022.

Baca juga : Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat

"Tim jaksa eksekusi KPK, Rabu (3/2/2021), telah melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Anas Urbaningrum berdasarkan Putusan PK Mahkamah Agung RI Nomor 246 PK/Pid.Sus/2018 tanggal 30 September 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (5/2/2021).

Sebelumnya, Anas Urbaningrum mengajukan PK pada Juli 2018. Mantan Ketum HMI itu keberatan dengan hukuman 14 tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti atas uang yang dikorupsi Rp 57,5 miliar yang diterimanya di tingkat kasasi.

Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK

Namun, PK Anas baru diputus pada 2020. Majelis hakim PK, saat itu menerima alasan Anas bahwa ada kekhilafan hakim pada putusan tingkat kasasi.

Sekedar mengingatkan kembali, Anas merupakan terpidana dalam kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang 2010-2012.

Pada pengadilan tingkat pertama, Anas divonis hukuman delapan tahun penjara sebelum dikurangi menjadi tujuh tahun penjara saat mengajukan banding.

Baca juga : KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes

Hukuman Anas tersebut kembali diperberat di tingkat kasasi yang menjatuhi hukuman 14 tahun penjara bagi Anas. Adapun jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menuntut agar Anas dihukum 15 tahun penjara.


Artikel Terkait
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
Artikel Terkini
Kebun Rimsa PTPN IV Regional 4 Bantu Sembako Dua Panti Asuhan
Santri dan Santriwati Harus Mengisi Ruang Dakwah dengan Nilai yang Penuh Toleransi
Tak Terdaftar di OJK, Perusahaan Investasi asal Hongkong Himpun Dana Masyarakat
Dewan Pakar BPIP Dr. Djumala: Pancasila Kukuhkan Islam Moderat, Toleran dan Hargai Keberagaman Sebagai Aset Diplomasi
Perkuat Binwas Pemerintahan Daerah, Mendagri Harap Penjabat Kepala Daerah dari Kemendagri Perbanyak Pengalaman
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas