Jakarta, INDONEWS.ID - Lembaga Antirusuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi hukuman Anas Urbaningrum di tingkat peninjauan kembali (PK). MA sebelumnya menyunat hukuman eks Ketua Umum Partai Demokrat itu dari 14 tahun menjadi 8 tahun penjara.
Untuk diketahui, Anas ditahan karena kasus korupsi sejak 2014. Dengan putusan MA tersebut, Anas diperkirakan akan bebas pada 2022.
"Tim jaksa eksekusi KPK, Rabu (3/2/2021), telah melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Anas Urbaningrum berdasarkan Putusan PK Mahkamah Agung RI Nomor 246 PK/Pid.Sus/2018 tanggal 30 September 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (5/2/2021).
Sebelumnya, Anas Urbaningrum mengajukan PK pada Juli 2018. Mantan Ketum HMI itu keberatan dengan hukuman 14 tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti atas uang yang dikorupsi Rp 57,5 miliar yang diterimanya di tingkat kasasi.
Namun, PK Anas baru diputus pada 2020. Majelis hakim PK, saat itu menerima alasan Anas bahwa ada kekhilafan hakim pada putusan tingkat kasasi.
Sekedar mengingatkan kembali, Anas merupakan terpidana dalam kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang 2010-2012.
Pada pengadilan tingkat pertama, Anas divonis hukuman delapan tahun penjara sebelum dikurangi menjadi tujuh tahun penjara saat mengajukan banding.
Hukuman Anas tersebut kembali diperberat di tingkat kasasi yang menjatuhi hukuman 14 tahun penjara bagi Anas. Adapun jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menuntut agar Anas dihukum 15 tahun penjara.