INDONEWS.ID

  • Minggu, 07/02/2021 18:26 WIB
  • Bupati Landak Keluarkan Surat Edaran Kegiatan Perayaan Tahun Baru Imlek 2571

  • Oleh :
    • Mancik
Bupati Landak Keluarkan Surat Edaran Kegiatan Perayaan Tahun Baru Imlek 2571
Bupati Landak, Karolin Margret Natasa.(Foto:Istimewa)

Landak, INDONEWS.ID - Dalam rangka mengantisipasi meningkatnya arus kunjungan ke Kabupaten Landak serta tingginya potensi kerumunan masyarakat selama menyambut dan merayakan Imlek yang jatuh pada tanggal 12 Februari 2021, Bupati Landak telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 400/050/BAG-KESRA/2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat dan pelanggaran sementara kegiatan perayaan Tahun Baru Imlek 2571 untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Desiase 19 (Cvid-19) di Kabupaten Landak.

Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengatakan, tujuan diterbitkan surat edaran ini untuk pembatasan kegiatan masyarakat dan pelarangan sementara kegiatan perayaan tahun baru imlek 2571 tahun 2021 dalam rangka pengendalian dan pencegahan penyebaran Virus Corona Desiase 19 (Covid-19) di Kabupaten Landak.

Baca juga : Bupati Karolin: Berbagi Pengalaman Kerja Birokrasi Penting untuk Peningkatan Kinerja Pemerintah Daerah

"Surat edaran ini diterbitkan dalam rangka memberikan arahan, pedoman dan tata cara pelaksanaan perayaan tahun baru imlek pada masa Pandemi Covid-19, serta mencegah penyebaran Covid-19 dan melindungi masyarakat dari resiko ancaman dampaknya," kata Karolin dalam keterangan kepada media, Minggu (07/02/21).

Bupati Karolin berharap kepada masyarakat terutaman masyarakat Tionghoa yang akan melaksanakan Tahun Baru Imlek 2571 tahun 2021 dapat mengetahui dan mematuhi apa yang telah tertulis pada surat edaran tersebut.

Baca juga : Tindaklanjuti Instruksi Mendagri, Bupati Landak Gelar Sosialisasi PPKM

"Ruang lingkup surat edaran ini berlaku bagi masyarakat yang akan merayakan Tahun Baru Imlek 2571 tahun 2021 di Kabupaten Landak pada masa Pandemi COVID-19, Saya berharap masyarakat dapat mematuhi dan melaksanakan surat edaran ini demi keselamatan Kita semua," tegas Karolin.

Hal-hal yang belum di atur dalam surat edaran tersebut sambung Karolin dapat di atur secara khusus melalui himbauan Ketua Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (MATAKIN) Kabupaten Landak.

Baca juga : 40 Pegawai Terima SK PPPK, Bupati Landak Minta Pegawai Disiplin Kerja

"Panduan pada surat edaran ini akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan Pandemi Corona Virus Desiase 19 (COVID-19) bersama dengan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (MATAKIN) Kabupaten Landak," tutup Karolin.*

 

Artikel Terkait
Bupati Karolin: Berbagi Pengalaman Kerja Birokrasi Penting untuk Peningkatan Kinerja Pemerintah Daerah
Tindaklanjuti Instruksi Mendagri, Bupati Landak Gelar Sosialisasi PPKM
40 Pegawai Terima SK PPPK, Bupati Landak Minta Pegawai Disiplin Kerja
Artikel Terkini
Tanggapi Tuduhan Ade Pencuri, Lawyer Gaul: gak Cocok sama Faktanya
Terus Bermanuver Menuju Pilkada NTT, Cagub Ardy Mbalembout dan Irjen Jonny Asadoma Gelar Pertemuan Tertutup di Jakarta
Tamini Square Gelar Festival Soto dan Masakan Nusantara
Dituduh Curi Iphone, Ade Laporkan AA ke Polres Jaksel
PNM Terus Bekali Nasabah dengan Teknologi Digital
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas