INDONEWS.ID

  • Jum'at, 12/02/2021 23:59 WIB
  • Menteri Sofyan Djalil Sebut Kasus Tanah Keluarga Dino Patti Djalal Karena Ulah Mafia

  • Oleh :
    • Ronald
Menteri Sofyan Djalil Sebut Kasus Tanah Keluarga Dino Patti Djalal Karena Ulah Mafia
Menteri ATR Sofyan Djalil (Foto : ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan Djalil mengatakan kasus yang menimpa Keluarga Eks Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal, terkait Sertifikat rumah yang tiba-tiba telah beralih nama menjadi milik orang lain itu adalah akibat ulah mafia tanah. 

Diketahui, Ibu dari Dino Patti Djalal jadi korban komplotan pencuri sertifikat tanah. Sertifikat rumah tiba-tiba telah beralih nama menjadi milik orang lain di Badan Pertanahan Nasional (BPN) tanpa sepengetahuannya.

Baca juga : Romo Magnis: Presiden Mirip Pemimpin Organisasi Mafia Jika Hanya Menguntungkan Pihak Tertentu

"Dari segi hukum tanah, administrasi hukum tanah keliatannya semua oke. Semua persyaratan ada, ada AJB, pengecekan di cek ke kantor BPN ada, sehingga BPN tidak mengetahui bahwa akte jual beli itu adalah orang yang tidak berhak karena menurut berita yang kita dengar terjadi karena pemalsuan KTP," ujar Sofyan dalam keterangannya, Jumat (12/2/2021).

Lebih lanjut, Menteri ATR/Kepala BPN mengatakan untuk mengatasi hal tersebut akan memperbaiki sistem pertanahan, yaitu bertransformasi digital.

Baca juga : Eks Karyawan PT FICC Tuntut Pesangon, Dermawan Salihin terus Mangkir di Sidang PKPU

"Oleh sebab itu kita mau memperbaiki sistem nanti semua data kita akan elektronikan kalau ada orang datang langsung dengan sistem elektronik namun itu masih perlu uji coba," katanya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, R.B Agus Widjayanto  mendukung tindakan Dino Patti Djalal untuk melaporkan masalahnya kepada Kepolisian karena masalah ini termasuk tindak pidana murni pemalsuan dan penggelapan hak. 

Baca juga : Panglima TNI Apresiasi Satgas Anti Mafia Tanah Selesaikan Sengketa 48 Hektare Tanah Milik TNI

“Jika memang terbukti di pengadilan bahwa beliau adalah figur dan ada pemalsuan dalam akta jual beli, maka ATR BPN dapat membatalkan pendaftaran melalui akta jual belinya. Dan status tanah pada fungsinya dapat kembali menjadi sertifikat atas nama pemilik semula," ungkapnya.

Kementerian ATR/BPN telah bekerja sama dengan Kepolisian dalam memberantas mafia tanah.

"Kementerian ATR/BPN tidak dalam kapasitas untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan kasus pidana seperti ini. Namun kami bekerja sama dengan kepolisian. Kami telah membentuk tim pelaksana untuk pencegahan dan penyelesaian kejahatan pertanahan," tandasnya. (rnl)

Artikel Terkait
Romo Magnis: Presiden Mirip Pemimpin Organisasi Mafia Jika Hanya Menguntungkan Pihak Tertentu
Eks Karyawan PT FICC Tuntut Pesangon, Dermawan Salihin terus Mangkir di Sidang PKPU
Panglima TNI Apresiasi Satgas Anti Mafia Tanah Selesaikan Sengketa 48 Hektare Tanah Milik TNI
Artikel Terkini
Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Dirikan Dapur dan Pendistribusian untuk Korban Banjir Bandang Tanah Datar
Aksi PNM Peduli Serahkan Sumur Bor Untuk Warga Indramayu Dan Tanam Mangrove Rhizophora
PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Beras Warga Solok
Pastikan Arus Barang Kembali Lancar, Menko Airlangga Tinjau Langsung Pengeluaran Barang dan Minta Instansi di Pelabuhan Tanjung Priok Bekerja 24 Jam
Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus, Menteri Agama Dukung Penuh Pengurus LP3KN
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas