Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan Djalil mengatakan kasus yang menimpa Keluarga Eks Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal, terkait Sertifikat rumah yang tiba-tiba telah beralih nama menjadi milik orang lain itu adalah akibat ulah mafia tanah.
Diketahui, Ibu dari Dino Patti Djalal jadi korban komplotan pencuri sertifikat tanah. Sertifikat rumah tiba-tiba telah beralih nama menjadi milik orang lain di Badan Pertanahan Nasional (BPN) tanpa sepengetahuannya.
"Dari segi hukum tanah, administrasi hukum tanah keliatannya semua oke. Semua persyaratan ada, ada AJB, pengecekan di cek ke kantor BPN ada, sehingga BPN tidak mengetahui bahwa akte jual beli itu adalah orang yang tidak berhak karena menurut berita yang kita dengar terjadi karena pemalsuan KTP," ujar Sofyan dalam keterangannya, Jumat (12/2/2021).
Lebih lanjut, Menteri ATR/Kepala BPN mengatakan untuk mengatasi hal tersebut akan memperbaiki sistem pertanahan, yaitu bertransformasi digital.
"Oleh sebab itu kita mau memperbaiki sistem nanti semua data kita akan elektronikan kalau ada orang datang langsung dengan sistem elektronik namun itu masih perlu uji coba," katanya.
Direktur Jenderal (Dirjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, R.B Agus Widjayanto mendukung tindakan Dino Patti Djalal untuk melaporkan masalahnya kepada Kepolisian karena masalah ini termasuk tindak pidana murni pemalsuan dan penggelapan hak.
“Jika memang terbukti di pengadilan bahwa beliau adalah figur dan ada pemalsuan dalam akta jual beli, maka ATR BPN dapat membatalkan pendaftaran melalui akta jual belinya. Dan status tanah pada fungsinya dapat kembali menjadi sertifikat atas nama pemilik semula," ungkapnya.
Kementerian ATR/BPN telah bekerja sama dengan Kepolisian dalam memberantas mafia tanah.
"Kementerian ATR/BPN tidak dalam kapasitas untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan kasus pidana seperti ini. Namun kami bekerja sama dengan kepolisian. Kami telah membentuk tim pelaksana untuk pencegahan dan penyelesaian kejahatan pertanahan," tandasnya. (rnl)