INDONEWS.ID

  • Sabtu, 13/02/2021 10:16 WIB
  • Calon Tunggal Pilkada Hadapi Gugatan di MK, Warga Kabupaten Kutai Kartanegara Harapkan Keadilan

  • Oleh :
    • very
Calon Tunggal Pilkada Hadapi Gugatan di MK, Warga Kabupaten Kutai Kartanegara Harapkan Keadilan
Kantor Bupati Kutai Kartanegara. (Foto: Ant)

Kutai Kartanegara, INDONEWS.ID -- Proses Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah merupakan sarana manifestasi kedaulatan rakyat yang harus diwujudkan secara sungguh-sungguh dengan indikator penyelenggaraan pemilihan kepala daerah harus berlandaskan pada prinsip jujur dan adil. Tidak terpenuhinya prinsip jujur dan adil tersebut berpotensi menjadikan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah tidak legitim.

“Pendelegitimasian penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, tercermin dalam proses penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang berlangsung di Kabupaten Kutai Kartanegara, dimana pemilihan kepala daerah yang diselenggarakan di kabupaten tersebut tidak berlangsung dengan proses yang tidak adil dan menciderai hakikat manifestasi kedaulatan rakyat,” ujar Relawan Kolom Kosong, Hendra Gunawan, melalui siaran pers Sabtu (13/2).

Baca juga : Pj Bupati Maybrat hadiri Gala Dinner Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024

Dia mengatakan, ketidakadilan tersebut diperlihatkan melalui sikap yang ditunjukkan oleh petahana, Drs. Edi Damansyah, yang merupakan Bupati Kutai Kartanegara. “Melalui kewenangan yang melekat pada dirinya, Edi, memanfaatkan kewenangan dan program pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam rentang waktu sebelum tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah Kabupaten Kutai Kartanegara yang diselenggarakan tahun 2020 lalu,” ujarnya.

Hendra mengatakan, masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara telah melaporkan perbuatan petahana ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan puncaknya adalah ketika Bawaslu RI menerbitkan rekomendasi sanksi atas penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu berupa pembatalan petahana sebagai Calon Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara.

Baca juga : Ke Perbatasan Papua, BNPP Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berjalan

Faktanya, setelah rekomendasi penanganan pelanggaran atas perbuatan petahana, Drs. Edi Damansyah tersebut diterbitkan oleh Bawaslu RI dan diteruskan ke KPU Kabupaten Kutai Kartanegara untuk ditindaklanjuti, namun KPU Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan tindakan melawan hukum dan sekaligus mempertontonkan ketidaknetralannya dalam penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara dengan melakukan sikap menolak melaksanakan rekomendasi Bawaslu RI.

Menanggapi tindakan tersebut, katanya, DKPP telah memberi sanksi keras kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kutai Katanegara berupa pemberhentian Erliando Saputra sebagai Ketua KPU Kutai Kartanegara. Keputusan itu tertuang dalam  Putusan DKPP RI Nomor: 196-PKE-DKPP/XII/2020).

Baca juga : PTPN IV Regional 4 Latih 20 Petugas PSR

Fakta tersebut telah membuktikan bahwa penyelenggaran pemilihan kepala daerah yang berlangsung di Kabupaten Kutai Kartanegara terlaksana dengan mengabaikan prinsip LUBER JURDIL. “Sehingga atas hal tersebut, Kami masyarakat Kutai Kartanegara selalu berharap terdapat keadilan dan perlakuan hukum yang sama dalam segala upaya hukum yang telah ditempuh,” ujarnya.

“Pada kesempatan ini juga kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada Dewan Kehormatan Pemilu (DKPP) yang telah bisa memberikan kepastian hukum atas permasalahan yang telah kami laporkan serta menambah rasa kepercayaan publik / masyarakat atas integritas, profesionalitas dan akuntabilitas DKPP,” lanjut Hendra.

“Dan pada kesempatan ini juga kami menghaturkan ucapan terima kasih yang sebesar besarnya pada LSM. Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) selaku pemantau pemilu di Kabupaten Kutai Kartanegara yang juga telah berjuang atas nama masyarakat dan keadilan demokrasi di Mahkamah Konstitusi demi memperjuangkan Demokrasi Sehat dan Bersih serta berintegritas,” pungkasnya.

Seperti diketahui, saat ini MK sedang menggelar sidang terkait sengketa dalam pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara tersebut. Sidang telah didaftarkan ke MK pada Selasa (26/1/2021). (*)

 

Artikel Terkait
Pj Bupati Maybrat hadiri Gala Dinner Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024
Ke Perbatasan Papua, BNPP Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berjalan
PTPN IV Regional 4 Latih 20 Petugas PSR
Artikel Terkini
BNPP Bersama K/L Susun Bahan Masukan Renaksi Tahun 2025 Terkait Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Laut
Raih Juara Dua "SPM Awards 2024", Pj Bupati Karanganyar: Tujuan Kami Bukan Penghargaan, Ini Hanya Bonus
Ini 5 Fitur Unggulan iPhone 15 Pro Max yang Perlu Anda Ketahui
Pj Bupati Maybrat hadiri Gala Dinner Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024
Menteri ATR/Kepala BPN Lakukan Peninjauan ke STPN untuk Menyapa Langsung Seluruh Taruna dan Taruni
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas