INDONEWS.ID

  • Selasa, 16/02/2021 19:57 WIB
  • DPR Sambut Baik Rencana Jokowi Merevisi UU ITE

  • Oleh :
    • Ronald
DPR Sambut Baik Rencana Jokowi Merevisi UU ITE
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. (Foto : Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menyambut baik rencana pemerintah merevisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), karena selama ini publik sudah jenuh kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan yang sering muncul dari UU ITE.

"Kita sudah jenuh dengan pasal pencemaran nama baik dan penghinaan, itu saja yang kerap kita dengar jika terjadi pelaporan mengatasnamakan UU ITE ribut di media sosial, itu saja yang dipakai seseorang untuk melaporkan ke pihak kepolisian " kata Azis lewat keterangan tertulisnya kepada, Selasa (16/2).

Baca juga : Siapkan Penyusunan Peraturan Pembangunan Ekonomi Jangka Panjang, Delegasi Baleg DPR RI Berdiskusi dengan Pemerintah Kenya

Wakil Ketua Umum Golkar ini berkata, UU ITE seharusnya dapat lebih mempertimbangkan prinsip keadilan, sehingga tidak lagi mengandung pasal karet yang mudah ditafsirkan dan saling melaporkan.

Menurutnya, pertimbangan itu penting untuk tetap menjaga demokrasi Indonesia berjalan sesuai harapan dalam menyampaikan kebebasan berpendapat.

Baca juga : Ceritakan Kreativitas Nasabah PNM Mekaar, Jokowi Puji Kerupuk "Mama Muda"

Lebih jauh, dia berharap revisi terhadap UU ITE bisa membuat masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Ia juga meminta revisi UU ITE nantinya tidak melepas niat baik di awal kehadiran UU ITE.

Salah satu yang diatur terkait masalah pencemaran nama baik dan penghinaan di UU ITE tertuang di Pasal 27 ayat 3 dengan bunyi, `Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik`.

Baca juga : Presiden Jokowi Bertemu Ribuan Nasabah Mekaar di Makassar

Sebelumnya, Jokowi membuka wacana merevisi UU ITE jika dinilai tidak menimbulkan rasa keadilan. Jokowi berencana menghapus pasal-pasal karet dalam UU ITE. Ia menyatakan rencana itu usai UU ITE digunakan sejumlah warga untuk saling lapor dalam beberapa waktu terakhir.

"Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-undang ITE ini," kata Jokowi dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/2).

Jokowi memahami UU ITE dibuat dalam semangat menjaga ruang digital Indonesia. Namun, ia tak ingin UU ITE justru menimbulkan rasa tidak adil dalam penerapannya. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu memerintahkan Polri untuk berhati-hati dan teliti dalam menggunakan UU ITE. (rnl)

 
Artikel Terkait
Siapkan Penyusunan Peraturan Pembangunan Ekonomi Jangka Panjang, Delegasi Baleg DPR RI Berdiskusi dengan Pemerintah Kenya
Ceritakan Kreativitas Nasabah PNM Mekaar, Jokowi Puji Kerupuk "Mama Muda"
Presiden Jokowi Bertemu Ribuan Nasabah Mekaar di Makassar
Artikel Terkini
Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam Bahas Situasi di Papua dan Permasalahan Tanah di Sumsel
Cegah Perang yang Lebih Besar, Hikmahanto Sarankan Menlu Retno untuk Telepon Menlu Iran Agar Tidak Serang Balik Israel
Menakar Perayaan Idulfitri dengan Kearifan Lokal Secara Proporsional
Pj Bupati Maybrat Sidak Kantor Distrik Ayamaru Jaya, Ini yng Dijumpai
Bahas Inklusivitas Keuangan hingga Stabilitas Geopolitik, Menko Airlangga Berbincang Hangat dengan Mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas