INDONEWS.ID

  • Rabu, 29/03/2017 21:28 WIB
  • Presiden Tetapkan 14 Calon Anggota DK OJK Periode 2017-2022

  • Oleh :
    • Abdi Lisa
Presiden Tetapkan 14 Calon Anggota DK OJK Periode 2017-2022
Surat Keputusan Presiden Jokowi tentang calon DK OJK 2017-2022
Jakarta, INDONEWS.ID - Presiden Joko Widodo akhirnya memilih 14 calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) periode 2017-2022, dari 21 nama yang dikirim panitia seleksi (Pansel) OJK pada Senin (13/3/2017). Ke-14 calon pilihan Presiden tersebut ditetapkan melalui Surat Presiden Nomor R-18/Pres/03/2017 tanggal 22 Maret 2017. Keempat belas calon DK OJK tersebut yaitu: Ketua merangkap Anggota
  1. Wimboh Santoso
  2. Sigit Pramono
Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap Anggota
  1. Agus Santoso
  2. Riswinandi
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota
  1. Heru Kristiyana
  2. Agusman
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap Anggota
  1. Nurhaida
  2. Arif Baharudin
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Jasa Keuangan Lainnya merangkap Anggota
  1. Edy Setiadi
  2. Hoesen
Ketua Dewan Audit merangkap Anggota
  1. Haryono Umar
  2. Achmad Hidayat
Anggota yang Membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen
  1. Tirta Segara
  2. Firmanzah
Nama-nama tersebut selanjutnya diserahkan Presiden ke Komisi XI DPR untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test). Sesuai ketentuan, Rabu ini merupakan hari terakhir penyerahan nama-nama calon komisioner OJK oleh Presiden, yaitu maksimal 12 hari kerja setelah panitia seleksi (Pansel) menyerahkan 21 nama ke Presiden. Selanjutnya, Komisi XI akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan untuk memilih tujuh orang. Proses pemilihan dilakukan maksimal 45 hari kerja sejak nama tersebut diserahkan oleh Presiden ke DPR atau sampai 6 Juni 2017 mendatang. DPR memiliki waktu untuk mengumumkan nama-nama yang terpilih maksimal lima hari kerja atau hingga 12 Juni 2017 mendatang. Selanjutnya, Presiden Jokowi akan menetapkan nama-nama calon Dewan Komisioner OJK selama 26 hari kerja hingga 18 Juli 2017 dan kemudian 7 Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022 akan dilantik pada 20 Juli 2017. "Presiden akan tetapkan nama-nama anggota disetujui DPR selama 26 hari kerja sejak menerima dari DPR 12 Juni-18 Juli. Itu adalah timeline berdasarkan undang-undang dan pelantikan anggota baru 20 Juli 2017," ujar Ketua Pansel OJK, Sri Mulyani, pada Selasa (14/3/2017) lalu. (Very)
Artikel Terkait
Realisasikan Investasi di Indonesia, Menko Airlangga Harapkan Lotte Chemical Dapat Menjadi Stimulus Pembangunan Industri Petrokimia Hilir Lokal
Bertemu CEO Hyundai, Menko Airlangga Bicarakan Implementasi Solusi Jaringan Hidrogen dan Peningkatan Kapasitas Pemasok Lokal
Bertemu CEO LG CNS, Menko Airlangga Dorong Investasi Korea Selatan pada Pembentukan Platform Teknologi Masa Depan
Artikel Terkini
Dikunjungi Menko PMK dan Mensos, Masyarakat Korban Banjir Bandang dan Longsor Terima Bantuan Dari Presiden Joko Widodo
Direktur Indo Barometer M Qodari dan Demokrat Tanggapi Gugatan Uji Materi Dr Audrey Agar Pelantikan Prabowo Dipercepat
Mungkinkan Pelantikan Presiden dan Wapres Terpilih Bisa Dipercepat? Simak Penjelasannya!
WWF ke-10 di Bali, Deklarasi Menteri Resmi Diadopsi 133 Negara dan Organisasi Internasional
Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Maybrat Lakukan Study Tour ke Minahasa Tenggara
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas