INDONEWS.ID

  • Kamis, 18/02/2021 21:33 WIB
  • Terlibat Kasus Narkoba, Kompol Yuni Terancam Dipecat

  • Oleh :
    • Ronald
Terlibat Kasus Narkoba, Kompol Yuni Terancam Dipecat
Mantan Kapolsek Astanaanyar Kota Bandung, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi (Foto : ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Mantan Kapolsek Astanaanyar Kota Bandung, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi tengah menghadapi ancaman serius. Tak hanya bakal terjerat pidana, Yuni juga terancam dipecat sebagai anggota polisi karena terlibat kasus narkoba.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, jika ada anggota Polri yang terbukti sebagai pengedar narkoba maka hukuman terberatnya ialah dipecat dari institusi.

Baca juga : Langgar Prinsip Ketidakberpihakan, Integritas, Kecakapan dan Kesetaraan, Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan, Anwar Usman Dipecat dari Ketua MK

"Nanti kita lihat perkembangannya, saat ini masih ditangani bidang Propam Polda Jabar. dan tentunya kasus ini akan bisa dipidanakan," terang Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/2/2021).

Ramadhan mengatakan, saat ini kepolisian akan mendalami peran polisi wanita berpangkat perwira menengah tersebut terkait kasus penyalahgunaan narkoba tersebut.

Baca juga : Selingkuhi Istri Anggota TNI, Aipda Azis Lupi Resmi Dipecat

Pasalnya, kata Ramadhan, Yuni dan anak buahnya boleh jadi sebatas pengguna atau bahkan bisa jadi sebagai pengedar.

"Apa dia hanya pengguna yang baru sekali, nanti kita lihat track record dari yang bersangkutan bagaimana" ucapnya.

Baca juga : Kolonel Priyanto Dipecat dari TNI, Tidak Dapat Tunjangan dan Jaminan Pensiun

Namun begitu, Ramadhan menekankan, tidak lantas setiap polisi yang bertugas di bidang narkoba bakal identik atau dipastikan rentan terjerat narkoba. 

Sementara itu, belasan anggota Polsek Astanaanyar yang diduga terlibat narkoba itu pun terancam mendapat sanksi yang serupa dengan Kompol Yuni. Kini 12 anggota yang diciduk itu masih diamankan Propam Polda Jawa Barat.

Menurutnya kasus ini dapat menjadi pembelajaran anggota polisi yang lainnya agar tidak terjerumus mengonsumsi barang-barang terlarang tersebut.

"Ini pembelajaran bagi yang lain, karena bagi anggota yang menyalahgunakan narkoba, kebijakan pimpinan jelas," ucap dia menegaskan.

"Pak Kapolri kemarin menyampaikan bahwa bagi anggota penyalahguna narkoba, pilihannya hanya dua, dipecat atau dipidanakan," katanya menambahkan.

Sebelumnya diketahui, Kapolsek Astanaanyar, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi, bersama belasan anggota Polri yang merupakan anak buahnya ditangkap di sebuah hotel di Kota Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (16/2/2021).

Mereka ditangkap oleh petugas Propam gabungan dari Mabes Polri dan Polda Jabar karena diduga menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago, mengatakan total ada 12 anggota polisi yang ditangkap oleh tim gabungan Mabes Polri dan Polda Jabar.

"Total ada 12 (anggota Polri). Termasuk kapolseknya. Sekarang sedang diamankan Propam Polda Jabar," kata Erdi di Mapolda Jabar pada Rabu (17/2/2021). (rnl)

Artikel Terkait
Langgar Prinsip Ketidakberpihakan, Integritas, Kecakapan dan Kesetaraan, Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan, Anwar Usman Dipecat dari Ketua MK
Selingkuhi Istri Anggota TNI, Aipda Azis Lupi Resmi Dipecat
Kolonel Priyanto Dipecat dari TNI, Tidak Dapat Tunjangan dan Jaminan Pensiun
Artikel Terkini
Persahabatan yang Tak Lekang oleh Waktu, Perbedaan Profesi, dan Pilihan Politik
Menteri PANRB Minta Instansi Pemerintah Segera Rampungkan Rincian Formasi ASN 2024
Seleksi CASN 2024 Segera Dimulai, Pemerintah Penuhi Formasi Talenta Digital
TB dan "Airborne Infections Defense Platform" di Serang
Pj Gubernur Agus Fatoni Bersama Kedubes Kanada Perkuat Kerjasama Penanganan Permasalahan Perubahan Iklim
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas