INDONEWS.ID

  • Selasa, 23/02/2021 16:41 WIB
  • Perkara Pelantikan

  • Oleh :
    • luska
Perkara Pelantikan

Penulis : Djohermansyah Djohan (Guru Besar IPDN, Dirjen Otda Kemendagri 2010-2014, dan Pj. Gubernur Riau 2013-2014)

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah meng-appeal Kemdagri supaya dibolehkan melantik secara luring 11 bupati dan walikota beserta wakilnya di ibu kota provinsi, Makassar pada hari Jumat 26/02/21 dengan prokes covid 19. Atau, dengan kata lain tidak secara virtual, di mana gubernur berada di Makassar sedangkan bupati dan walikota serta wakilnya di kabupaten/kotanya masing-masing.

Baca juga : Akhir Masa Jabatan

Pandemi telah mengubah berbagai tradisi baku dalam pemerintahan. 

Pelantikan kepala daerah yang dihadiri ramai-ramai diganti dengan sedikit orang. Makan besar menjadi makan sederhana dengan nasi kotak saja. Itu pun harus dibawa pulang. 
Pelantikan bupati dan walikota hasil pilkada 9/12/20  digariskan secara virtual. 
Itu dimaksudkan untuk mencegah penularan virus yang bisa mengancam keselamatan jiwa.

Baca juga : Menjaga Pemerintahan di Akhir Masa Jabatan

Sayangnya aturan main pilkada (UU No 10/2016) belum cukup kuat memayungi pelantikan virtual. Meski diakui aneka perkara pelantikan selama satu dasawarsa pilkada langsung telah diperbaiki. 
Misalnya, wakil gubernur bisa melantik bupati dan walikota bila gubernur berhalangan, atau wakil presiden bisa melantik gubernur bila presiden berhalangan.

Afdholnya agar ritual pelantikan yang ditandai dengan pengucapan sumpah/janji terasa dihati pejabat yang dilantik, pelantikan dilakukan secara luring dengan prokes covid 19. 

Baca juga : Kapemtif (Kepemimpinan pemerintahan solutif)

Pelantikan luring ini berguna pula untuk menumbuhkan rasa loyalitas pejabat pemerintah bawahan kepada pejabat pemerintah atasan yang di era otonomi daerah ini penuh masalah. Ketidaktaatan dan ketidakpatuhan tinggi. 

Akan tetapi, baik juga bila dibuka alternatif pelantikan secara daring, apa bila betul-betul dinilai  pelantikan secara luring membahayakan keselamatan jiwa, atau pejabat yang berwenang melantik tidak tersedia sehingga terpaksa diambil alih oleh pejabat pemerintah pusat.

Hanya saja, semua itu seyogianya diatur secara eksplisit dalam UU Pilkada. 
Terakhir, hendaknya setelah dilantik disediakan waktu bagi kepada kepala daerah untuk menyampaikan pidato inaugurasinya.

Artikel Terkait
Akhir Masa Jabatan
Menjaga Pemerintahan di Akhir Masa Jabatan
Kapemtif (Kepemimpinan pemerintahan solutif)
Artikel Terkini
Sudah Dibatalkan MK, Partai Buruh Akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada
Update Banjir Bandang di Agam, Korban Meninggal 19 Orang
KNKT Minta Semua Pihak Buat Rencana Perjalanan Wisata yang Baik dan Bijak
Akibat Banjir Bandang Di Tanah Datar, 8 warga Tewas dan 12 Orang Masih dinyatakan hilang
Pj Gubernur Agus Fatoni Lepas Keberangkatan 445 Jemaah Calon Haji Kloter Pertama Embarkasi Palembang
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas